Menu

Mode Gelap
Wabup Kukar Serahkan LKPJ 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Gedung Ekraf Kukar Siap Difungsikan, Jadi Motor Baru Ekonomi Kreatif Platform WPN-7 Onstream, PHM Tambah Produksi Gas hingga 20 MMSCFD di Sisi Nubi Libur Panjang, 352 Ribu Lebih Wisatawan Padati Nusantara Pj Sekda Belum Disahkan, Andi Harun Soroti Proses Administrasi Tersendat

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 14:00 WITA ·

Digerebek di Kandang Ayam, Pria di Sebulu Simpan Sabu


 Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial RA diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sumber Sari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah pondok kandang ayam broiler di lokasi tersebut.

“Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rian Ardiansyah sedang duduk di dalam pondok kandang ayam. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapannya,” ujar Edi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bervariasi, sejumlah plastik kosong, alat hisap sabu, sendok takar, korek api, serta satu unit telepon genggam.

Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di dalam jaket yang dikenakan pelaku, termasuk beberapa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial K. Pelaku bertugas menyimpan barang tersebut dan melayani pembeli yang diarahkan kepadanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98

Polisi Ungkap Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Diamankan

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 94

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 67
Trending di HUKUM / KRIMINAL