Menu

Mode Gelap
Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan” Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Genjot Perda Reklame, Targetkan Kota Lebih Tertib dan PAD Meningkat


 Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan terkait lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai mitra pembahasan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan terkait lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai mitra pembahasan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda sebagai mitra pembahasan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama unsur pimpinan pansus lainnya yakni Samri Shaputra, Ronal Stephen Lonteng, dan Aris Mulyanata. Dalam forum tersebut, DPRD secara khusus meminta masukan dari DPMPTSP guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.

Samri Shaputra menjelaskan, pembahasan ini menjadi langkah penting karena hingga kini Kota Samarinda belum memiliki Perda khusus yang mengatur reklame secara komprehensif.

“Rapat ini dalam rangka meminta masukan dari DPMPTSP terkait rencana Perda reklame yang akan kita susun. Selama ini Samarinda belum punya Perda khusus, yang ada masih sebatas Perwali,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan Perda sangat mendesak untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, dari ribuan reklame yang tersebar di Kota Samarinda, hanya sebagian kecil yang tercatat memiliki izin resmi.

“Ini yang jadi persoalan. Jangan sampai kota kita semrawut, penuh ‘sampah visual’, tapi pemerintah tidak mendapatkan manfaat. Kalau semrawut tapi ada pemasukan mungkin masih bisa dimaklumi, ini tidak dua-duanya,” tegasnya.

Menurut Samri, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama percepatan penyusunan Raperda. Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus izin karena berbagai kendala, termasuk persyaratan yang dianggap memberatkan.

“Ini masih dugaan awal. Karena itu kita ingin aturan ke depan lebih fleksibel tanpa mengurangi ketertiban. Tujuannya jelas, reklame tertata dan PAD meningkat,” tambahnya.

Dalam proses penyusunan, DPRD juga berencana melibatkan berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha reklame, untuk mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan di lapangan.

“Kita akan undang pelaku usaha reklame. Kita ingin dengar langsung kendala mereka, kenapa tidak mengurus izin, atau apakah ada syarat yang sulit dipenuhi,” jelasnya.

Selain itu, Samri juga menyoroti lemahnya penertiban reklame ilegal selama ini. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya payung hukum setingkat Perda yang dapat menjadi dasar kuat bagi aparat dalam melakukan penindakan.

“Karena belum ada Perda, penegakan aturan belum maksimal. Satpol PP misalnya, belum punya landasan kuat untuk bertindak. Dengan Perda nanti, penertiban bisa lebih tegas dan terarah,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20

Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM

18 Juni 2026 - 20:30 WITA

a19

DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

18 Juni 2026 - 20:00 WITA

a18

Wali Kota Tinjau Revitalisasi Pipa Induk PTMB, Siapkan Distribusi Air Bersih Lebih Andal

18 Juni 2026 - 19:30 WITA

a16
Trending di BERITA DAERAH