Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Kehadiran di IKN, Siapkan Kantor dan Pemindahan Pegawai Bertahap Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong UMKM Melek Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jateng Pelajari Pengembangan Pariwisata dan UMKM di IKN, Otorita Siapkan Nusantara Jadi Destinasi Kelas Dunia DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

BERITA DAERAH · 11 Mei 2026 14:00 WITA ·

DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Aturan


 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat tersebut membahas berbagai aspek pemanfaatan jalan, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih aturan dengan sejumlah perda yang telah berlaku sebelumnya. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat tersebut membahas berbagai aspek pemanfaatan jalan, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih aturan dengan sejumlah perda yang telah berlaku sebelumnya. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pembahasan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rapat kali ini membahas berbagai aspek pemanfaatan jalan, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih aturan dengan perda lain yang telah berlaku sebelumnya.

“Ini berkaitan dengan pemanfaatan jalan. Sebenarnya perda ini sudah dipasangkan dan dipinalisasi sejak tahun 2022, tetapi waktu itu tidak masuk dalam program pembentukan perda sehingga belum menjadi prioritas,” ujarnya kepada awak media usai rapat.

Menurut Kamaruddin, dalam pembahasan ditemukan sejumlah substansi yang dinilai beririsan dengan beberapa regulasi lain, seperti perda ketertiban umum hingga aturan mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi.

“Banyak yang berbenturan di sini. Karena itu kemungkinan besar kami akan meminta masukan kembali dari penyusun naskah akademik. Kalau memang masih memungkinkan untuk dilanjutkan, tentu akan diteruskan. Tetapi kalau sudah diatur dalam perda lain, akan kami kaji lagi agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran,” katanya.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda tersebut masih akan terus dievaluasi bersama pihak terkait sebelum diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.

“Kalau memungkinkan dilanjutkan, kita lanjutkan. Kalau memang tidak memungkinkan, bisa saja dihentikan,” tegasnya.

Kamaruddin menambahkan, beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi pengaturan pemanfaatan ruang jalan, perizinan, hingga potensi PAD dari pemanfaatan jalan kota.

Selain itu, rapat bersama OPD teknis juga membahas berbagai aspek pendukung lainnya seperti transportasi, kondisi jalan, padan jalan, hingga pemanfaatan utilitas di kawasan jalan.

“Dishub membahas sisi transportasi, PUPR terkait kondisi jalan dan padan jalan, termasuk pemanfaatannya. Semua ini juga berkaitan dengan PAD dan retribusi daerah,” pungkasnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Dongkrak PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota30

Kukar Jadi Tuan Rumah Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

taruna01

KalaFest 2026 Meriah, DPRD Samarinda Dorong Penguatan UMKM dan Literasi Ekonomi Syariah

11 Mei 2026 - 07:00 WITA

dprdkota29
Trending di BERITA DAERAH