Menu

Mode Gelap
Berkahrianda Digital Printing, Solusi Cetak Custom Sesuai Keinginan di Samarinda Wawali Balikpapan Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD Pemkot Balikpapan Perkuat Aturan Kebencanaan dan Ketertiban Kota Polisi Dalami Kebakaran 3 Hektare Lahan di Manggar Baru Cuaca Panas dan Kekeringan Meningkat, Pemkot Samarinda Perkuat Kesiapan Hadapi Karhutla

BERITA DAERAH · 3 Jun 2026 19:00 WITA ·

Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda


 Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri serta membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri serta membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

Ismail mengatakan surat edaran tersebut menjadi langkah positif karena memberikan dasar hukum bagi guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk tetap menjalankan tugasnya hingga Desember 2026.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kepastian bagi guru-guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Selain memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Ia menegaskan, kebutuhan guru harus tetap terpenuhi agar pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu.

Meski demikian, Ismail menilai kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan belum menyelesaikan persoalan kekurangan guru yang hingga kini masih dihadapi banyak daerah, termasuk Kota Samarinda.

“Ini solusi jangka pendek. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana setelah tahun 2026 berakhir,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Pendidikan, Kota Samarinda saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 760 guru di sekolah negeri. Kondisi tersebut sebagian besar disebabkan banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Ismail, kekurangan guru, terutama pada jenjang sekolah dasar, berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran. Tidak jarang sekolah harus menerapkan berbagai penyesuaian untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar yang ada.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan solusi yang lebih permanen melalui pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun kebijakan lain yang mampu memenuhi kebutuhan guru secara berkelanjutan.

“Kekurangan guru harus segera diatasi. Kami berharap ada kebijakan yang lebih permanen agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi,” tegasnya.

Ismail menambahkan, ketersediaan guru yang memadai merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi demi mendukung terciptanya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi perhatian serius dan dipenuhi secara berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berkahrianda Digital Printing, Solusi Cetak Custom Sesuai Keinginan di Samarinda

15 September 2026 - 15:00 WITA

k12

Wawali Balikpapan Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD

15 September 2026 - 14:30 WITA

k11

Pemkot Balikpapan Perkuat Aturan Kebencanaan dan Ketertiban Kota

15 September 2026 - 14:00 WITA

k10

Polisi Dalami Kebakaran 3 Hektare Lahan di Manggar Baru

15 September 2026 - 13:30 WITA

k9

Cuaca Panas dan Kekeringan Meningkat, Pemkot Samarinda Perkuat Kesiapan Hadapi Karhutla

15 September 2026 - 13:00 WITA

k8

Kekeringan Ancam 654 Hektare Sawah di Samarinda, Ratusan Hektare Berpotensi Gagal Tanam

15 September 2026 - 12:30 WITA

k7
Trending di BERITA DAERAH