KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta seluruh pihak menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kebakaran yang melanda kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, dalam hampir sepekan terakhir.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi api yang berpindah-pindah. Otorita IKN masih melakukan pengukuran untuk memastikan luasan kawasan yang terdampak.
“Kebakaran terjadi hampir seminggu dan spotnya berpindah-pindah. Saat ini masih kami ukur luasannya,” ujar Myrna saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Bukit Tengkorak, Sabtu (5/9/2026).
Myrna menjelaskan, sebagian area yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Karena merupakan kawasan yang dilindungi, aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan tidak diperbolehkan, terlebih jika dilakukan dengan metode pembakaran.
Hasil pemantauan di lapangan juga menemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan di area yang terdampak kebakaran. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya bekas penebangan sejumlah pohon berukuran besar.
“Kami menemukan bekas tebangan pohon besar. Kuat dugaan setelah ditebang, area tersebut juga dibakar,” kata Myrna.
Menurutnya, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Otorita IKN juga telah memperkuat langkah pencegahan melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Upaya pencegahan dinilai semakin penting karena kondisi lingkungan saat ini cukup rentan terhadap kebakaran. Myrna menyebut kondisi El Niño yang kuat, ditambah kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih, membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi.
Tahura Bukit Soeharto juga memiliki sejarah panjang terkait kebakaran hutan. Salah satu kebakaran terbesar pernah terjadi pada 1997. Kondisi tersebut membuat pemulihan ekosistem kawasan membutuhkan waktu yang panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Karena itu, Otorita IKN menilai kebakaran yang terjadi di Bukit Tengkorak tidak dapat semata-mata dianggap sebagai fenomena alam. Berdasarkan temuan di lapangan, kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Myrna menegaskan, kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya menyebabkan kerusakan tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam ekosistem serta habitat berbagai jenis satwa dan makhluk hidup yang berada di dalam kawasan tersebut.
“Kebakaran ini menyangkut keselamatan makhluk hidup dan keberlangsungan habitatnya,” tegasnya.
Otorita IKN kini menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk aspek penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan kebakaran. Salah satu kasus di kawasan tersebut telah masuk tahap penyidikan, sementara tersangka pembakaran lahan telah diamankan.
Myrna menegaskan, perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak. Menurutnya, upaya menjaga kawasan konservasi tidak cukup hanya melalui aturan dan imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Komitmen harus diwujudkan dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya.
Otorita IKN juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pencegahan kebakaran dan menjaga kelestarian kawasan konservasi. Namun, apabila upaya persuasif, dialog, dan imbauan tidak diindahkan, Otorita IKN memastikan penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika imbauan dan upaya dialog tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan,” pungkas Myrna.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












