KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dugaan kasus pencabulan yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Komisi IV menilai perlindungan terhadap anak di lingkungan pesantren harus diperkuat melalui penerapan standar operasional yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, serta pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan berbasis asrama. Menurutnya, keamanan santri tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan internal masing-masing pesantren, tetapi harus didukung regulasi yang diterapkan secara konsisten.
“Perlindungan anak harus dibangun melalui sistem yang kuat, bukan sekadar kepercayaan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Novan menjelaskan, beberapa waktu lalu Komisi IV menerima audiensi dari Kementerian Agama Kota Samarinda yang memaparkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama Tahun 2024 mengenai standar operasional pesantren, mekanisme penanganan pelanggaran terhadap santri, serta program pembentukan Pesantren Layak Anak.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Agama juga meminta dukungan DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan optimal. Pembahasan turut melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi.
Menurut Novan, regulasi tersebut harus segera disosialisasikan kepada seluruh pondok pesantren di Samarinda agar setiap pengelola memahami prosedur pencegahan, penanganan, dan pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap santri.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara cepat tanpa menunggu kasus berkembang menjadi perhatian publik. Korban juga harus memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan menunggu kasus menjadi viral. Penanganan harus dilakukan sejak laporan pertama diterima,” tegasnya.
Selain mendorong percepatan sosialisasi regulasi, Komisi IV juga menilai perlunya pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Novan mengungkapkan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Tahun 2024, masing-masing pondok pesantren memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda-beda sehingga penerapan sistem perlindungan anak belum seragam.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi proses rekrutmen tenaga pendidik maupun pengasuh di lingkungan pesantren. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh tenaga pendidik memenuhi standar perlindungan anak.
Karena itu, DPRD mendorong agar regulasi terbaru menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengawasan, mulai dari seleksi tenaga pendidik, peningkatan edukasi kepada santri, pengawasan internal, hingga penyediaan jalur pengaduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan korban.
Novan menilai berbagai kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di sejumlah daerah menjadi pelajaran penting bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, seluruh anak berhak memperoleh rasa aman selama menjalani pendidikan, baik di pesantren maupun di lembaga pendidikan lainnya.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, DP2PA, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, serta masyarakat dapat memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Dengan sistem yang lebih terukur dan pengawasan yang berkelanjutan, pesantren diharapkan mampu menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















