KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus melanjutkan proses pembentukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari fungsi legislasi. Dalam Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda, Jumat (7/8/2026), empat Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan perkembangan pembahasan Raperda. Dari empat pansus tersebut, tiga telah menyelesaikan pembahasannya, sementara Pansus I mendapat perpanjangan masa kerja untuk menyempurnakan materi regulasi.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan rapat paripurna internal tersebut merupakan agenda penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus terhadap Raperda yang sebelumnya dibahas bersama perangkat daerah dan pihak terkait.
“Tiga pansus telah menyelesaikan pembahasannya, sedangkan satu pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk pendalaman,” ujarnya usai rapat.
Ia menjelaskan, tiga Raperda yang telah rampung akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dokumen hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Sementara itu, DPRD memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus I karena masih terdapat sejumlah substansi yang dinilai perlu diperdalam dan disempurnakan. Langkah tersebut diambil agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta mudah diterapkan ketika telah diberlakukan.
Menurut Abdul Rohim, keputusan tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk lebih mengutamakan kualitas pembahasan dibanding mengejar target waktu penyelesaian. Ia menilai setiap pasal dalam sebuah Raperda harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kendala implementasi di kemudian hari.
“Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar matang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa rapat yang digelar merupakan Paripurna Internal, sehingga belum memasuki agenda pengambilan keputusan atau pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Forum tersebut hanya menjadi wadah bagi masing-masing pansus untuk melaporkan perkembangan pembahasan kepada seluruh anggota DPRD.
Abdul Rohim menambahkan, proses pembentukan sebuah Perda masih melalui tahapan yang cukup panjang. Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Raperda masih harus menjalani penyempurnaan naskah, harmonisasi dengan regulasi yang berlaku, pembahasan lanjutan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.
Karena itu, meskipun tiga pansus telah menuntaskan tugasnya, masyarakat masih perlu menunggu proses legislasi berikutnya hingga regulasi tersebut resmi memiliki kekuatan hukum. DPRD berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur sehingga setiap Perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Samarinda.
Keputusan memperpanjang masa kerja Pansus I juga menjadi bukti bahwa DPRD Kota Samarinda memilih berhati-hati dalam menyusun produk hukum. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, regulasi yang lahir diharapkan lebih efektif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















