KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengingatkan bahwa kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anak tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Sebaliknya, pemulihan mental korban dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar anak memperoleh perlindungan secara menyeluruh sekaligus mendapatkan hak atas keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, kepada Kumalanews.id, Jumat (7/8/2026), saat menanggapi masih adanya orang tua yang memilih tidak melanjutkan laporan karena khawatir anak mengalami tekanan psikologis selama proses penyelidikan hingga persidangan.
Menurut Novan, setiap kasus yang telah memenuhi unsur pidana harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban agar proses hukum tidak memperburuk kondisi psikologis anak.
“Proses hukum harus tetap berjalan, sementara korban wajib mendapatkan pendampingan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan berbagai layanan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA). Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, pemeriksaan medis, hingga pendampingan selama korban menjalani tahapan penanganan perkara.
Menurut Novan, keberadaan psikolog, tenaga medis, dan pendamping profesional menjadi bagian penting untuk memastikan anak tetap merasa aman selama mengikuti proses hukum. Dengan demikian, orang tua tidak perlu khawatir apabila harus melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak maupun aparat penegak hukum. Laporan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, baik masih berada pada tahap penanganan awal maupun telah memasuki proses pidana.
“Masyarakat tidak perlu ragu melapor karena mekanisme pendampingan sudah tersedia,” ujarnya.
Novan menegaskan bahwa pemulihan psikologis korban dan proses penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan secara bersamaan agar korban memperoleh perlindungan yang utuh, sementara pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai masih adanya kasus yang berhenti di tengah jalan akibat tekanan keluarga, rasa malu, atau kekhawatiran terhadap kondisi mental korban menjadi tantangan dalam upaya perlindungan anak. Oleh karena itu, seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, perlu memperkuat kolaborasi agar setiap korban memperoleh pendampingan yang memadai.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap semakin banyak masyarakat yang berani melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Dengan dukungan layanan psikologis, medis, dan bantuan hukum yang telah disiapkan pemerintah, korban diharapkan dapat menjalani proses hukum secara aman tanpa kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















