Menu

Mode Gelap
Raperda Kebakaran Samarinda Matangkan Sistem Proteksi Gedung dan Pengaturan Relawan Raperda Pariwisata Samarinda Diarahkan Jadi Roadmap Pengembangan Destinasi dan Ekonomi Jelang Maulid Nabi, Persiapan DPP Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai Samarinda Capai 95 Persen Hampir 65 TPS Pinggir Jalan Ditertibkan, DLH Balikpapan Benahi Pola Pengelolaan Sampah Maulid Akbar di Balikpapan, Rahmad Mas’ud Ajak Warga Cegah Karhutla dan Hidup Sederhana

BERITA DAERAH · 2 Sep 2026 18:00 WITA ·

Raperda Kebakaran Samarinda Matangkan Sistem Proteksi Gedung dan Pengaturan Relawan


 Kepala Bidang Pencegahan Disdamkarmat Kota Samarinda Zakky Anshari mengatakan, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diarahkan untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan. foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Bidang Pencegahan Disdamkarmat Kota Samarinda Zakky Anshari mengatakan, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diarahkan untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan. foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kebakaran, termasuk memastikan sistem proteksi pada bangunan gedung dan lingkungan benar-benar berfungsi serta memenuhi standar keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda Zakky Anshari saat menghadiri rapat pembahasan Raperda di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Rabu (2/9/2026).

Zakky yang hadir mewakili Kepala Disdamkarmat Kota Samarinda Hendra mengatakan, sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu poin penting yang dibahas karena berkaitan langsung dengan keselamatan penghuni dan pengguna bangunan.

Menurutnya, keberadaan sarana proteksi kebakaran tidak cukup hanya tersedia secara fisik. Sistem tersebut harus dapat berfungsi dengan baik, andal, dan mampu memberikan perlindungan ketika terjadi keadaan darurat.

“Proteksi kebakaran harus benar-benar andal,” kata Zakky.

Selain sistem proteksi bangunan, Raperda tersebut juga mengatur mekanisme penanganan kebakaran, termasuk peran dan pengerahan relawan kebakaran di lapangan. Pengaturan ini dinilai penting agar sumber daya yang tersedia dapat ditempatkan secara proporsional ketika terjadi kebakaran.

Zakky menjelaskan, pengerahan relawan nantinya diarahkan berdasarkan wilayah manajemen kebakaran. Dengan pola tersebut, setiap kecamatan memiliki personel yang dapat bergerak membantu penanganan kebakaran tanpa mengabaikan kebutuhan wilayah lainnya.

“Setiap wilayah harus tetap memiliki personel,” ujarnya.

Ia menilai pengaturan tersebut diperlukan agar pengerahan relawan tidak terpusat di satu lokasi. Saat terjadi kebakaran, unsur pemadam dan relawan diharapkan dapat bergerak sesuai wilayah tugas sehingga penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.

Raperda ini juga mencakup aspek penyelamatan yang menjadi bagian dari tugas Disdamkarmat. Selain penyelamatan saat terjadi kebakaran, petugas juga memiliki tugas penyelamatan dalam kondisi nonkebakaran yang mengacu pada standar pelayanan minimal (SPM).

“Nonkebakaran juga memiliki tugas penyelamatan,” jelasnya.

Namun, pembahasan regulasi tersebut masih terus dilakukan dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Selain Disdamkarmat, sejumlah instansi terkait seperti BPBD, PUPR Provinsi Kalimantan Timur, serta Dinas Perumahan dan Permukiman turut diperlukan untuk menyempurnakan substansi Raperda.

Zakky mengatakan, masukan lintas sektor penting agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kondisi di lapangan.

“Masih banyak yang perlu disempurnakan,” katanya.

Sejumlah Bangunan Belum Penuhi Standar Keselamatan

Dalam pembahasan tersebut, Zakky juga mengungkapkan bahwa kondisi sistem proteksi kebakaran pada sejumlah bangunan di Samarinda masih beragam. Sebagian objek telah memenuhi persyaratan, sementara lainnya masih membutuhkan perbaikan.

Bahkan, terdapat sejumlah bangunan, termasuk hotel, yang dinilai belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.

“Masih ada yang belum memenuhi persyaratan,” ungkap Zakky.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya regulasi yang lebih kuat. Perda nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap sistem proteksi kebakaran sekaligus memberikan kepastian mengenai kewajiban pemilik atau pengelola bangunan.

Saat ini, sebelum Perda disahkan dan ketentuan mengenai sanksi administratif dapat diterapkan, Disdamkarmat masih mengedepankan imbauan dan rekomendasi teknis kepada pemilik maupun pengelola bangunan yang belum memenuhi ketentuan.

Mereka diminta segera melakukan perbaikan terhadap sarana proteksi kebakaran agar tingkat keselamatan penghuni dan pengguna bangunan dapat ditingkatkan.

“Kami masih memberikan imbauan dan rekomendasi teknis,” pungkasnya.

Melalui Raperda tersebut, Pemkot Samarinda dan DPRD berharap sistem pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta pelayanan penyelamatan dapat memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Regulasi ini juga diharapkan mendorong pemilik bangunan dan masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan kebakaran sejak sebelum terjadi keadaan darurat.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Raperda Pariwisata Samarinda Diarahkan Jadi Roadmap Pengembangan Destinasi dan Ekonomi

2 September 2026 - 17:00 WITA

h66

Jelang Maulid Nabi, Persiapan DPP Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai Samarinda Capai 95 Persen

2 September 2026 - 16:00 WITA

h65

Hampir 65 TPS Pinggir Jalan Ditertibkan, DLH Balikpapan Benahi Pola Pengelolaan Sampah

2 September 2026 - 15:00 WITA

h64

Maulid Akbar di Balikpapan, Rahmad Mas’ud Ajak Warga Cegah Karhutla dan Hidup Sederhana

2 September 2026 - 14:00 WITA

h63

Kemarau Melanda Balikpapan, DLH Tingkatkan Penyiraman Tanaman Penghijauan

2 September 2026 - 12:30 WITA

h60

ISPA Naik 200 Persen, Pemkab Kukar Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP

2 September 2026 - 12:00 WITA

h58
Trending di BERITA DAERAH