Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 11 Sep 2026 17:00 WITA ·

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk


 Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan persoalan kerja sama antara pemerintah daerah, Perumda Tirta Kencana dan PT WATS harus dipisahkan dari persoalan ketenagakerjaan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan persoalan kerja sama antara pemerintah daerah, Perumda Tirta Kencana dan PT WATS harus dipisahkan dari persoalan ketenagakerjaan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Polemik kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda, Perumda Tirta Kencana dan PT Wahana Artha Sukses (WATS) memasuki babak baru. Komisi II DPRD Kota Samarinda mempertanyakan dasar hukum pembayaran yang masih diterima PT WATS, meski dalam pembahasan disebutkan bahwa pengelolaan telah diambil alih Perumda Tirta Kencana sejak 2011.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat Komisi II DPRD Kota Samarinda yang membahas kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT WATS. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Rusdi Doviyanto, Joha Fazal, Viktor Yuan dan Joko Wiratno. Turut hadir Ketua Komisi IV Mohammad Novan Syahronny Pasie, Anhar, jajaran Pemerintah Kota Samarinda, Perumda Tirta Kencana, PT WATS serta perwakilan karyawan.

Usai rapat, Iswandi mengatakan persoalan kerja sama antara pemerintah daerah, Perumda Tirta Kencana dan PT WATS harus dipisahkan dari persoalan ketenagakerjaan.

Menurutnya, apabila sengketa yang terjadi berkaitan dengan hubungan bisnis atau business to business (B2B), maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum. Hal itu diperlukan agar status dan hak masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau persoalan B2B, kita dorong ke ranah hukum. Biar hukum yang menentukan siapa yang benar,” ujar Iswandi.

Namun, di tengah persoalan kerja sama tersebut, DPRD Samarinda juga menaruh perhatian terhadap nasib karyawan PT WATS. Para pekerja disebut mengalami keresahan akibat belum adanya kepastian terkait keberlanjutan pekerjaan mereka.

Iswandi menegaskan persoalan karyawan tidak boleh ikut menjadi korban akibat sengketa antara perusahaan dan pemerintah daerah. Karena itu, penanganan terhadap persoalan ketenagakerjaan akan dikoordinasikan melalui Komisi IV DPRD Samarinda.

“Kalau keresahan karyawan, itu harus diselesaikan. Nanti kita serahkan ke Komisi IV,” katanya.

Komisi II Soroti Setoran PAD Rp6,3 Miliar

Selain mempertanyakan status pengelolaan, Komisi II DPRD Samarinda juga akan menelusuri mekanisme setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkaitan dengan PT WATS.

Iswandi menyebut PT WATS selama ini diketahui berkaitan dengan salah satu sumber PAD yang disetorkan melalui Perumda Tirta Kencana. Dalam pembahasan rapat, target setoran untuk tahun 2026 disebut berada di kisaran Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar.

Sementara hingga semester pertama 2026, setoran yang telah masuk disebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

“Target tahun ini sekitar Rp6,2 sampai Rp6,3 miliar. Semester pertama sudah sekitar Rp3,1 miliar,” ungkapnya.

Meski demikian, angka tersebut justru menjadi perhatian Komisi II. DPRD menilai perlu ada penjelasan secara rinci mengenai dasar perhitungan hingga mekanisme penetapan nilai setoran tersebut.

Iswandi mengaku pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait dasar perhitungan PAD tersebut.

“Kami belum tahu dasar perhitungannya. Itu yang akan kami telusuri,” tegasnya.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penerimaan daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengetahui hubungan antara mekanisme pembayaran kepada PT WATS dengan setoran PAD yang diterima pemerintah daerah.

Pengelolaan Disebut Diambil Alih Sejak 2011

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah riwayat pengelolaan kerja sama tersebut. Dalam rapat disebutkan bahwa sejak 2011 pengelolaan telah diambil alih oleh Perumda Tirta Kencana.

Namun, pada saat yang sama, PT WATS disebut masih menerima pembayaran. Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan Komisi II DPRD Samarinda.

Iswandi mengatakan, jika pengambilalihan pada 2011 telah mengakhiri hak pengelolaan PT WATS, maka perlu dijelaskan dasar hukum mengapa pembayaran kepada perusahaan tersebut masih berlangsung.

“Kalau sejak 2011 sudah diambil alih, kenapa PT WATS masih menerima pembayaran?” kata Iswandi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan keterangan lisan dari masing-masing pihak. DPRD membutuhkan dokumen perjanjian, keputusan pengambilalihan, dasar pembayaran serta ketentuan hukum yang menjadi pijakan kerja sama.

Sebab, apabila pengelolaan memang telah beralih kepada Perumda Tirta Kencana, perlu dipastikan apakah masih terdapat hak atau kewajiban tertentu yang membuat PT WATS tetap menerima pembayaran.

“Dasar hukumnya harus jelas. Jangan sampai ada pembayaran tanpa dasar,” tegasnya.

DPRD Bentuk Tim Investigasi

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Komisi II DPRD Samarinda berencana membentuk tim investigasi. Tim ini akan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap riwayat kerja sama, khususnya sejak pengambilalihan pengelolaan pada 2011.

Sejumlah aspek yang akan ditelusuri meliputi dasar hukum kerja sama, status pengelolaan, hubungan antara Pemerintah Kota Samarinda, Perumda Tirta Kencana dan PT WATS, mekanisme pembayaran kepada PT WATS, serta dasar perhitungan dan penyetoran PAD.

Penelusuran juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai posisi dan kewenangan masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan kerja sama.

Komisi II menilai kejelasan tersebut penting karena persoalan telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah serta pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, persoalan karyawan PT WATS akan mendapatkan jalur penanganan tersendiri melalui Komisi IV DPRD Samarinda. Langkah tersebut dilakukan agar keresahan pekerja dapat segera memperoleh solusi tanpa harus menunggu penyelesaian sengketa kerja sama antarinstansi dan perusahaan.

DPRD Samarinda berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan maupun menerima hak atau pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas.

Komisi II juga memastikan proses penelusuran akan dilakukan secara hati-hati agar polemik kerja sama PT WATS tidak kembali menjadi persoalan yang berlarut-larut tanpa kepastian.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Target PAD Balikpapan Dikoreksi, Turun Lebih dari Rp80 Miliar di APBD Perubahan 2026

11 September 2026 - 15:00 WITA

i63
Trending di BERITA DAERAH