KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sebanyak 44 karyawan PT Wahana Agung Sejahtera (WATS) hingga kini masih tercatat sebagai pekerja perusahaan dan tetap menerima gaji beserta hak-hak mereka. Namun, keberlangsungan pekerjaan para karyawan tersebut masih menjadi tanda tanya setelah kerja sama PT WATS dengan Pemerintah Kota Samarinda berakhir dan pengelolaan fasilitas Bendang dilanjutkan oleh Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda.
Persoalan ketenagakerjaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Samarinda yang membahas kerja sama Pemerintah Kota Samarinda dengan PT WATS. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/9/2026).
RDP tersebut turut membahas dampak berakhirnya kerja sama terhadap para pekerja PT WATS, khususnya setelah aktivitas perusahaan di kawasan Bendang tidak lagi dapat dilakukan seperti sebelumnya.
Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Marnabas, mengatakan persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian dalam rapat karena menyangkut kepastian masa depan puluhan pekerja.
Menurut Marnabas, kerja sama antara PT WATS dengan Pemerintah Kota Samarinda telah berakhir pada 31 Agustus 2024. Setelah kerja sama tersebut berakhir, pengelolaan fasilitas di Bendang kemudian dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana.
“Kerja sama PT WATS dengan pemerintah kota berakhir pada 31 Agustus 2024. Setelah itu, pengelolaan dilanjutkan Perumdam Tirta Kencana,” ujar Marnabas usai mengikuti rapat.
Marnabas menjelaskan, berakhirnya kerja sama tersebut juga berdampak pada penggunaan sejumlah fasilitas di kawasan Bendang, termasuk Intake dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1.
Fasilitas tersebut merupakan aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah sehingga setelah kerja sama berakhir, pihak di luar Perumdam Tirta Kencana tidak lagi diperkenankan menggunakan maupun mengoperasikan fasilitas tersebut.
Kondisi itu kemudian membuat karyawan PT WATS yang sebelumnya bekerja di kawasan Bendang diminta meninggalkan lokasi. Namun, menurut Marnabas, langkah tersebut bukan merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.
“Bukan diusir. Kerja sama sudah berakhir, jadi untuk menjaga aset pemerintah mereka keluar dulu,” jelasnya.
44 Karyawan Masih Terima Gaji
Meski tidak lagi menjalankan aktivitas di lokasi Bendang, Marnabas memastikan 44 karyawan PT WATS masih mendapatkan gaji dan hak-hak mereka.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, status para pekerja tersebut juga masih tercatat sebagai karyawan PT WATS. Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan yang menyatakan para pekerja tersebut kehilangan status maupun hak sebagai karyawan perusahaan.
“Gaji dan hak mereka masih tetap dibayar. Statusnya juga masih karyawan PT WATS,” katanya.
Namun, pembayaran gaji tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran para pekerja. Mereka masih membutuhkan kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan, termasuk kemungkinan penempatan maupun bentuk pekerjaan yang akan dijalankan setelah tidak lagi beraktivitas di Bendang.
Marnabas mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan dalam rapat. Pihak PT WATS juga disebut akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah terhadap keberlangsungan para pekerja.
“Kekhawatiran mereka adalah bagaimana nasib ke depan. Itu akan dibahas internal oleh PT WATS,” ungkapnya.
Komunikasi Manajemen dan Karyawan Jadi Sorotan
Selain persoalan status pekerjaan, Marnabas menilai komunikasi antara manajemen PT WATS dengan para karyawan perlu diperbaiki. Menurutnya, sebagian pekerja mengalami kebingungan karena selama ini Bendang menjadi lokasi utama mereka menjalankan aktivitas pekerjaan.
Ketika kerja sama berakhir dan pekerja diminta meninggalkan lokasi, muncul pertanyaan mengenai tempat kerja serta tugas yang akan mereka jalankan selanjutnya.
“Komunikasi manajemen dengan karyawan perlu diperjelas. Mereka bingung karena biasanya bekerja di Bendang,” tuturnya.
Marnabas kembali menegaskan bahwa keluarnya para karyawan dari kawasan Bendang tidak dapat diartikan sebagai PHK oleh Perumdam Tirta Kencana.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan konsekuensi dari berakhirnya kerja sama sekaligus bagian dari upaya menjaga aset pemerintah yang kini berada dalam pengelolaan Perumdam.
“Perumdam meminta mereka keluar karena kerja sama sudah berakhir dan aset harus dijaga,” tegasnya.
Sengketa Kerja Sama Berlanjut ke Jalur Hukum
Sementara itu, terkait sengketa kerja sama antara PT WATS dengan Perumdam Tirta Kencana, Marnabas menyebut persoalan tersebut telah masuk dalam proses hukum.
Karena itu, pihak Perumdam tidak ingin mencampuradukkan substansi sengketa kerja sama dengan persoalan ketenagakerjaan. Fokus pembahasan saat ini diarahkan pada bagaimana memastikan hak dan kepastian para pekerja tetap mendapatkan perhatian.
Marnabas mengatakan apabila nantinya terjadi perselisihan antara PT WATS dengan para karyawan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada sengketa ketenagakerjaan yang tidak selesai secara kekeluargaan, penyelesaiannya mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mempersilakan para pekerja menyampaikan laporan apabila di kemudian hari terdapat persoalan mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka, baik kepada DPRD Samarinda maupun Dinas Tenaga Kerja.
“Silakan laporkan ke DPRD atau Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya.
Dengan demikian, 44 karyawan PT WATS saat ini masih memiliki status sebagai pekerja perusahaan dan tetap menerima gaji serta hak-hak mereka. Namun, kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan, lokasi penempatan, dan aktivitas kerja setelah berakhirnya kerja sama di Bendang masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Samarinda agar sengketa kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana tidak berdampak terhadap pemenuhan hak serta kepastian masa depan para pekerja.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















