KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda menyatakan siap menindaklanjuti dan memfasilitasi mediasi apabila terdapat pengaduan terkait hak-hak pekerja PT Wahana Anugerah Sejahtera dan Teknologi (WATS).
Langkah tersebut disiapkan untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan yang muncul di tengah berakhirnya kerja sama PT WATS dengan Pemerintah Kota Samarinda dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, usai mengikuti rapat Komisi II DPRD Kota Samarinda yang membahas kerja sama Pemerintah Kota Samarinda dengan PT WATS, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/9/2026).
Yuyum mengatakan, Disnaker pada prinsipnya terbuka menerima pengaduan dari pekerja yang menghadapi persoalan hubungan kerja. Namun, proses penanganan membutuhkan data dan dokumen pendukung yang jelas agar persoalan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Kalau datanya lengkap, insyaallah kami tindak lanjuti dan mediasi,” ujar Yuyum.
Menurutnya, dokumen seperti perjanjian kerja, data hubungan kerja, maupun bukti lain yang berkaitan dengan hak pekerja menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Disnaker Andalkan Dokumen Autentik
Terkait informasi dari pihak perusahaan mengenai adanya data atau dokumen pekerja yang disebut telah terdaftar sejak 2012, Yuyum mengatakan Disnaker akan menggunakan dokumen autentik yang tercatat dan tersedia di instansinya sebagai dasar informasi.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap dokumen yang dimaksud. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut belum ditemukan dalam arsip Disnaker.
Karena itu, apabila PT WATS memiliki dokumen maupun data yang berkaitan dengan riwayat hubungan kerja para pekerja sejak 2012, perusahaan diminta memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukungnya.
“Kami mengacu pada dokumen autentik yang ada di Disnaker. Kalau belum ditemukan, itu perlu diklarifikasi PT WATS,” jelasnya.
Yuyum menegaskan, keberadaan dokumen menjadi penting untuk memastikan status hubungan kerja sekaligus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal tersebut juga diperlukan agar proses mediasi nantinya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Pekerja Bisa Ajukan Mediasi
Mengenai persoalan hak pekerja PT WATS, Yuyum memastikan Disnaker dapat membantu memfasilitasi penyelesaian apabila para pekerja secara resmi menyampaikan pengaduan.
Ia mengatakan, pekerja dapat meminta bantuan Disnaker apabila terdapat persoalan mengenai upah, status hubungan kerja maupun hak ketenagakerjaan lainnya, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Kalau ada pengaduan dan perjanjian kerjanya jelas, kami siap membantu mediasi,” katanya.
Menurut Yuyum, mekanisme mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh sebelum persoalan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.
Dengan adanya fasilitasi dari Disnaker, diharapkan pekerja dan perusahaan dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Terbuka Berikan Data kepada Tim Investigasi DPRD
Sementara itu, terkait rencana Komisi II DPRD Kota Samarinda membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan kerja sama Pemerintah Kota Samarinda dengan PT WATS, Yuyum menyatakan Disnaker siap memberikan informasi yang dimiliki.
Menurutnya, sepanjang data tersebut berada dalam kewenangan dan arsip Disnaker, pihaknya tidak keberatan apabila dibutuhkan dalam proses penelusuran yang dilakukan DPRD.
“Kalau data yang kami punya dibutuhkan, tentu akan kami informasikan,” pungkasnya.
Keterbukaan tersebut diharapkan dapat membantu DPRD memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aspek ketenagakerjaan dalam polemik kerja sama PT WATS.
Disnaker Samarinda juga menegaskan bahwa kepastian status dan pemenuhan hak pekerja tetap menjadi perhatian. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan para pekerja yang masih membutuhkan kejelasan di tengah berakhirnya kerja sama pengelolaan fasilitas Bendang.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan PT WATS tidak hanya diarahkan pada aspek kerja sama antarlembaga, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















