KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Persoalan ketenagakerjaan di PT Wahana Agung Sejahtera (WATS) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda di tengah berakhirnya kerja sama perusahaan dengan Pemerintah Kota Samarinda.
Komisi IV ikut terlibat dalam rapat lintas komisi DPRD Samarinda yang membahas kerja sama Pemkot Samarinda dengan PT WATS, sekaligus menyoroti kepastian status dan keberlangsungan pekerjaan para karyawan perusahaan tersebut.
Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/9/2026), dengan menghadirkan unsur Pemerintah Kota Samarinda, Perumdam Tirta Kencana, PT WATS serta perwakilan karyawan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pihaknya dilibatkan karena persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut kerja sama antarlembaga, tetapi juga berdampak terhadap para pekerja.
“Ini lintas komisi karena berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di PT WATS,” ujar Novan usai rapat.
Kerja Sama Berakhir, Karyawan Tinggalkan Bendang
Novan menjelaskan, berdasarkan pembahasan dalam rapat, kerja sama PT WATS dengan Pemerintah Kota Samarinda berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah masa kerja sama tersebut berakhir, pengelolaan instalasi di kawasan Bendang kembali berada di bawah kewenangan Perumdam Tirta Kencana.
Berakhirnya kerja sama tersebut kemudian berdampak terhadap aktivitas karyawan PT WATS yang selama ini bekerja di kawasan Bendang. Para pekerja diminta meninggalkan lokasi karena fasilitas tersebut selanjutnya dikelola oleh Perumdam Tirta Kencana.
“Karena perjanjian berakhir 31 Agustus, untuk menjaga aset pemerintah mereka diminta keluar dulu,” jelasnya.
Namun, kondisi tersebut memunculkan persoalan baru. Para karyawan mengaku masih berstatus sebagai pekerja PT WATS, tetapi tidak lagi dapat menjalankan aktivitas pekerjaan di lokasi yang selama ini menjadi tempat mereka bekerja.
Situasi itu membuat para pekerja mempertanyakan masa depan pekerjaan mereka, terutama terkait kepastian status, penempatan kerja, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Gaji dan Hak Karyawan Disebut Masih Dibayarkan
Novan mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, hingga saat ini gaji dan hak para karyawan masih tetap dibayarkan oleh PT WATS. Status para pekerja juga disebut masih tercatat sebagai karyawan perusahaan.
“Gaji dan hak mereka masih dibayar, dan statusnya masih karyawan PT WATS,” katanya.
Meski demikian, kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan tetap menjadi kekhawatiran utama para pekerja. Mereka ingin mengetahui apakah akan tetap dipertahankan oleh PT WATS, mendapatkan penempatan baru, atau menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Novan menyebut kekhawatiran tersebut telah disampaikan langsung dalam rapat. Pihak manajemen PT WATS pun akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap para karyawan.
“Mereka mempertanyakan bagaimana nasib ke depan. Itu sudah disampaikan kepada manajemen,” ungkapnya.
Menurut Novan, kepastian tersebut penting agar para pekerja tidak berada dalam kondisi menggantung. Terlebih, mereka telah memiliki pengalaman dan selama ini menjalankan pekerjaan di kawasan Bendang.
Sengketa Kerja Sama Diarahkan ke Jalur Hukum
Sementara itu, Komisi IV DPRD Samarinda tidak masuk terlalu jauh ke dalam substansi sengketa kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana.
Novan mengatakan, persoalan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama atau SPKS telah disepakati untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. Mekanisme tersebut dinilai menjadi jalur yang tepat untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
“Untuk sengketa perusahaan dengan Perumdam, itu kami serahkan ke proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pemisahan antara sengketa kerja sama dan persoalan ketenagakerjaan diperlukan agar kepentingan para pekerja tetap dapat ditangani secara khusus tanpa harus menunggu penyelesaian sengketa bisnis antara kedua pihak.
Apabila nantinya terjadi perselisihan antara PT WATS dan karyawan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan ketenagakerjaan.
“Mereka bisa melapor ke DPRD atau Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Komunikasi Manajemen dan Karyawan Perlu Diperjelas
Novan juga menyoroti aspek komunikasi antara manajemen PT WATS dengan para pekerja. Menurutnya, salah satu penyebab munculnya keresahan adalah belum optimalnya penyampaian informasi mengenai kondisi perusahaan dan masa depan para karyawan setelah berakhirnya kerja sama.
Ia memahami kebingungan pekerja yang selama ini menjadikan Bendang sebagai lokasi bekerja, kemudian harus meninggalkan area tersebut setelah pengelolaan beralih kepada Perumdam Tirta Kencana.
“Karyawan bingung karena biasanya bekerja di Bendang, kemudian diminta keluar setelah kerja sama berakhir,” katanya.
Karena itu, Novan menilai manajemen PT WATS perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pekerja mengenai status hubungan kerja, keberlanjutan pekerjaan, serta hak-hak yang tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menurutnya, komunikasi yang jelas akan membantu mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian kepada para pekerja dalam menghadapi situasi setelah berakhirnya kerja sama.
“Yang perlu diperjelas adalah komunikasi antara manajemen dengan karyawan,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap persoalan ketenagakerjaan tersebut dapat segera memperoleh titik terang. Di satu sisi, sengketa kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana akan diproses melalui jalur hukum, sementara di sisi lain kepastian status dan hak para pekerja harus tetap menjadi perhatian agar tidak ikut terdampak akibat berakhirnya kerja sama.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















