KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Nasib para karyawan PT Wahana Agung Sejahtera (WATS) menjadi salah satu persoalan yang mencuat dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan kerja sama Pemerintah Kota Samarinda dengan PT WATS, Jumat (11/9/2026).
Para pekerja meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka setelah kerja sama SPKS antara PT WATS, Pemerintah Kota Samarinda dan PDAM/Perumdam Tirta Kencana berakhir. Kepastian tersebut dinilai penting karena sejak berakhirnya kerja sama, aktivitas operasional di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 telah dijalankan oleh karyawan Perumdam Tirta Kencana.
Perwakilan karyawan PT WATS, Abed Manulang, mengatakan para pekerja hingga kini belum memperoleh kepastian apakah mereka masih berstatus sebagai karyawan PT WATS atau akan mendapatkan status maupun penempatan baru setelah berakhirnya kerja sama tersebut.
Menurut Abed, berdasarkan yang diketahui para karyawan, kerja sama SPKS antara PT WATS dengan Pemerintah Kota Samarinda dan PDAM berakhir pada 31 Agustus 2026. Sehari setelahnya, yakni sejak 1 September 2026, operasional IPA Bendang 1 mulai dijalankan oleh karyawan PDAM.
“Kerja sama berakhir 31 Agustus 2026. Kami mempertanyakan status kami setelah itu,” ujar Abed usai mengikuti rapat.
Karyawan Berharap Tetap Diberdayakan
Abed mengatakan para karyawan sebenarnya masih berharap dapat diberdayakan dan tetap bekerja dalam pengelolaan fasilitas air tersebut, baik melalui Pemerintah Kota Samarinda maupun Perumdam Tirta Kencana.
Menurutnya, para pekerja memiliki pengalaman serta kemampuan karena selama ini telah menjalankan tugas di lokasi tersebut. Karena itu, mereka berharap pemerintah maupun Perumdam dapat mempertimbangkan keberadaan para pekerja ketika menentukan kebijakan setelah berakhirnya kerja sama.
“Kami masih bisa diberdayakan dan masih bisa bekerja dengan baik,” katanya.
Namun, keinginan tersebut menurut Abed masih terkendala persoalan status hubungan kerja dengan PT WATS yang belum mendapatkan kepastian.
Ia menilai Pemerintah Kota Samarinda maupun Perumdam juga akan kesulitan mengambil keputusan terkait pemberdayaan para pekerja apabila hubungan kerja mereka dengan PT WATS belum diselesaikan secara jelas.
Karena itu, menurut Abed, tuntutan utama para karyawan saat ini bukan sekadar mengenai tempat bekerja, tetapi kepastian status dan hak mereka sebagai pekerja.
Khawatir PHK Tanpa Kepastian Hak
Dalam rapat bersama DPRD Samarinda, Abed menyebut para karyawan belum memperoleh jawaban tegas mengenai kemungkinan keberlanjutan hubungan kerja mereka dengan PT WATS.
Para pekerja masih mempertanyakan apakah akan tetap dipertahankan sebagai karyawan atau justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Belum ada kejelasan, kami di-PHK atau tetap dipekerjakan,” tegasnya.
Menurut Abed, dalam pembahasan rapat disebutkan bahwa para karyawan masih dianggap sebagai aset PT WATS. Namun, ia menilai penyebutan tersebut belum cukup memberikan kepastian bagi pekerja apabila tidak disertai kejelasan mengenai status hubungan kerja dan hak-hak mereka.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah terkait pembayaran gaji. Para karyawan membutuhkan kepastian bahwa hak mereka tetap dipenuhi selama status hubungan kerja masih berlangsung.
“Kalau kami dianggap aset, bagaimana dengan gaji? Kami bekerja untuk menghidupi keluarga,” ungkapnya.
Abed menegaskan para pekerja tidak ingin berada dalam kondisi menggantung, yakni masih berstatus karyawan tetapi tidak memiliki kejelasan mengenai pekerjaan maupun penghasilan.
“Kalau bekerja tetapi tidak digaji, kami tidak mau,” katanya.
Minta Status Ditegaskan
Abed kembali menekankan bahwa kejelasan status menjadi hal utama yang ingin diperoleh para karyawan melalui pembahasan bersama DPRD Samarinda.
Menurutnya, apabila PT WATS masih mengakui para pekerja sebagai karyawannya, maka perusahaan harus memberikan kepastian mengenai keberlanjutan pekerjaan sekaligus memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hubungan kerja memang telah berakhir, maka perusahaan juga harus menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada para karyawan.
“Yang kami minta kejelasan status. Kalau bukan lagi karyawan PT WATS, sampaikan secara jelas,” ujarnya.
Ia menilai kejelasan tersebut penting agar para pekerja dapat mengetahui langkah yang harus mereka tempuh berikutnya dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Apabila hubungan kerja dengan PT WATS benar-benar berakhir, Abed mengatakan para pekerja memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang harus diperjuangkan dan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau hubungan kerja berakhir, ada hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai undang-undang,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalan 44 karyawan PT WATS kini tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya kerja sama pengelolaan IPA Bendang 1, tetapi juga menyangkut kepastian status hubungan kerja, keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Para pekerja berharap pembahasan bersama DPRD Kota Samarinda dapat mendorong Pemerintah Kota Samarinda, Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS segera memberikan kejelasan, sehingga nasib para karyawan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















