Menu ✖

Mode Gelap
Meteran Air Hilang Tak Otomatis Gratis, PTMB Minta Pelanggan Ikuti Prosedur Pemkot Balikpapan Dorong PKBM Buka Kembali Akses Pendidikan Warga Putus Sekolah Dinsos Balikpapan Minta Warga Tak Berkecil Hati Jika Belum Layak Terima Bansos Pemkot Balikpapan Tunggu Rp413 Miliar Dana Kurang Salur dari Pemerintah Pusat Disdamkarmatan Kukar Dorong Perluasan Hidran Kering untuk Perkuat Mitigasi Kebakaran

BERITA DAERAH · 6 Okt 2026 20:00 WITA ·

Meteran Air Hilang Tak Otomatis Gratis, PTMB Minta Pelanggan Ikuti Prosedur


 Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengimbau pelanggan segera melaporkan kehilangan meteran dan membuat berita acara sebagai dasar pemeriksaan serta proses penggantian. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengimbau pelanggan segera melaporkan kehilangan meteran dan membuat berita acara sebagai dasar pemeriksaan serta proses penggantian. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Kehilangan meteran air akibat pencurian tidak serta-merta membuat pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mendapatkan meteran pengganti secara cuma-cuma.

PTMB memastikan setiap laporan kehilangan harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggantian meteran sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas perusahaan.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan pelanggan yang kehilangan meteran wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada PTMB dan membuat berita acara kehilangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Laporkan ke kantor dan buat berita acaranya. Nanti kami cek meterannya,” kata Yudhi, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan karena PTMB memiliki ketentuan terkait usia pakai dan penggantian meteran pelanggan. Setelah meteran dipasang dan diserahkan kepada pelanggan, perangkat tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan selama masa pemakaiannya.

Meski demikian, PTMB memiliki program penggantian meteran secara berkala. Karena itu, usia meteran menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah meteran yang hilang dapat diganti melalui program perusahaan.

“Penggantian meteran dilakukan secara periodik. Minimal 25 persen pelanggan diganti setiap empat tahun, sehingga kami melihat prioritasnya,” ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, pelanggan yang kehilangan meteran tidak dapat langsung memperoleh perangkat baru tanpa melalui proses pemeriksaan. PTMB akan melihat sejumlah aspek, mulai dari laporan kehilangan, usia meteran, hingga status perangkat dalam program penggantian berkala.

Meteran yang telah digunakan dalam jangka waktu tertentu dan masuk dalam prioritas penggantian berpeluang mendapatkan penggantian tanpa biaya. Sebaliknya, apabila meteran masih tergolong baru dan belum masuk program penggantian, mekanisme tindak lanjut akan ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang sudah layak diganti, kami lakukan secara gratis. Kalau belum, tetap mengikuti aturan,” jelas Yudhi.

Penggantian Juga Berdasarkan Hasil Tera

Selain menangani meteran yang hilang, PTMB memiliki mekanisme pemeriksaan melalui proses tera. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tingkat akurasi meteran dalam mencatat penggunaan air pelanggan.

Apabila hasil tera menunjukkan meteran sudah tidak berfungsi atau tidak lagi mampu mengukur pemakaian air secara layak, PTMB dapat melakukan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau hasil tera menunjukkan meteran sudah tidak bisa digunakan, baru dilakukan penggantian,” katanya.

Yudhi menegaskan, prosedur tersebut bukan bertujuan mempersulit pelanggan. Sebaliknya, mekanisme pemeriksaan diperlukan agar setiap penggantian meteran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, apabila penggantian dilakukan terlalu mudah hanya berdasarkan pengakuan kehilangan, kebijakan tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun negara.

“Jangan sampai kehilangan dijadikan alasan agar meteran mudah diganti. Kalau semua begitu, tentu bisa merugikan,” tegasnya.

Karena itu, PTMB mengimbau pelanggan segera melaporkan kepada perusahaan apabila meteran air di rumah maupun tempat usahanya hilang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan sebelum menentukan mekanisme penggantian.

PTMB memastikan keputusan penggantian tetap mempertimbangkan kondisi meteran, usia pemakaian, hasil pemeriksaan, serta ketentuan program penggantian yang berlaku.

Dengan prosedur tersebut, perusahaan berharap pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan baik sekaligus memastikan penggunaan dan penggantian fasilitas meteran dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Dorong PKBM Buka Kembali Akses Pendidikan Warga Putus Sekolah

6 Oktober 2026 - 19:00 WITA

m15

Dinsos Balikpapan Minta Warga Tak Berkecil Hati Jika Belum Layak Terima Bansos

6 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m14

Pemkot Balikpapan Tunggu Rp413 Miliar Dana Kurang Salur dari Pemerintah Pusat

6 Oktober 2026 - 17:00 WITA

m13

Disdamkarmatan Kukar Dorong Perluasan Hidran Kering untuk Perkuat Mitigasi Kebakaran

6 Oktober 2026 - 16:00 WITA

m12

Pemkab Kukar Profiling 400 ASN, Petakan Kompetensi dan Siapkan Talenta untuk Jabatan Strategis

6 Oktober 2026 - 15:00 WITA

m11

Pemkab Kukar Pastikan Penanganan Warga Terdampak Kebakaran di Tenggarong

6 Oktober 2026 - 14:00 WITA

m10
Trending di BERITA DAERAH