KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pendaftaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Kukar Go tidak dipungut biaya. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk bergabung dalam program tersebut, termasuk bagi mereka yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran Kukar Go dapat diikuti secara gratis atau dengan biaya Rp0. Sementara itu, pelaku UMKM yang belum mengantongi NIB diberikan waktu selama 90 hari sejak pendaftaran untuk mengurus dan melengkapi legalitas usahanya.
“Pendaftaran Kukar Go gratis, biayanya Rp0. Bagi yang belum memiliki NIB, diberikan waktu 90 hari untuk mendaftar sambil mengurus legalitas usahanya,” ujar Aulia, Minggu (11/10/2026).
Menurut Aulia, kebijakan tersebut diambil untuk membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM di Kukar agar dapat mengikuti program Kukar Go tanpa terkendala biaya pendaftaran. Dengan demikian, pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas tetap mempunyai kesempatan untuk mendaftar sembari melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Ia menjelaskan, kepemilikan NIB merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Selain menjadi identitas resmi pelaku usaha, NIB juga berfungsi sebagai bukti legalitas yang dapat mendukung kegiatan bisnis agar berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Pemberian tenggat waktu 90 hari diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mempersiapkan dokumen yang diperlukan tanpa harus kehilangan kesempatan untuk bergabung dalam program Kukar Go. Namun, pelaku usaha tetap diharapkan menyelesaikan pengurusan NIB sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemkab Kukar juga mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kebijakan pendaftaran gratis tersebut. Kesempatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam program pengembangan UMKM sekaligus mendorong mereka untuk semakin memperhatikan aspek legalitas dalam menjalankan bisnis.
Melalui program Kukar Go, pemerintah daerah berupaya memperluas kesempatan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi persaingan pasar. Kemudahan pendaftaran yang disertai kesempatan mengurus NIB diharapkan menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk memperkuat fondasi bisnis dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















