Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Kukar Optimalkan MPP di 20 Kecamatan, Urus NIB hingga Paspor Makin Mudah Pemkab Kukar Benahi Pasar Tangga Arung, Dorong Pedagang Perluas Pemasaran Lewat Kukar Go Pendaftaran Kukar Go Gratis, UMKM Tanpa NIB Diberi Waktu 90 Hari Urus Legalitas Tampilkan Seni Reog Di Jalanan, Seniman Samarinda Galang Dana untuk Korban Kebakaran Tenggarong Reog Ponorogo Dan 35 Paguyuban Ikapakarti Samarinda Galang Dana untuk Korban Kebakaran Tenggarong

BERITA DAERAH · 11 Okt 2026 17:00 WITA ·

Pendaftaran Kukar Go Gratis, UMKM Tanpa NIB Diberi Waktu 90 Hari Urus Legalitas


 Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan pendaftaran program Kukar Go gratis. Pelaku UMKM yang belum memiliki NIB diberi waktu 90 hari sejak pendaftaran untuk melengkapi legalitas usaha. Foto: Indirwan. Perbesar

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan pendaftaran program Kukar Go gratis. Pelaku UMKM yang belum memiliki NIB diberi waktu 90 hari sejak pendaftaran untuk melengkapi legalitas usaha. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pendaftaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Kukar Go tidak dipungut biaya. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk bergabung dalam program tersebut, termasuk bagi mereka yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran Kukar Go dapat diikuti secara gratis atau dengan biaya Rp0. Sementara itu, pelaku UMKM yang belum mengantongi NIB diberikan waktu selama 90 hari sejak pendaftaran untuk mengurus dan melengkapi legalitas usahanya.

“Pendaftaran Kukar Go gratis, biayanya Rp0. Bagi yang belum memiliki NIB, diberikan waktu 90 hari untuk mendaftar sambil mengurus legalitas usahanya,” ujar Aulia, Minggu (11/10/2026).

Menurut Aulia, kebijakan tersebut diambil untuk membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM di Kukar agar dapat mengikuti program Kukar Go tanpa terkendala biaya pendaftaran. Dengan demikian, pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas tetap mempunyai kesempatan untuk mendaftar sembari melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Ia menjelaskan, kepemilikan NIB merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Selain menjadi identitas resmi pelaku usaha, NIB juga berfungsi sebagai bukti legalitas yang dapat mendukung kegiatan bisnis agar berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Pemberian tenggat waktu 90 hari diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mempersiapkan dokumen yang diperlukan tanpa harus kehilangan kesempatan untuk bergabung dalam program Kukar Go. Namun, pelaku usaha tetap diharapkan menyelesaikan pengurusan NIB sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Pemkab Kukar juga mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kebijakan pendaftaran gratis tersebut. Kesempatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam program pengembangan UMKM sekaligus mendorong mereka untuk semakin memperhatikan aspek legalitas dalam menjalankan bisnis.

Melalui program Kukar Go, pemerintah daerah berupaya memperluas kesempatan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi persaingan pasar. Kemudahan pendaftaran yang disertai kesempatan mengurus NIB diharapkan menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk memperkuat fondasi bisnis dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

ADV Diskominfo Kutai Kartanegara
Pewarta : Indirwan
Editor  : Rudy M
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Optimalkan MPP di 20 Kecamatan, Urus NIB hingga Paspor Makin Mudah

11 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n1

Pemkab Kukar Benahi Pasar Tangga Arung, Dorong Pedagang Perluas Pemasaran Lewat Kukar Go

11 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m99

Tampilkan Seni Reog Di Jalanan, Seniman Samarinda Galang Dana untuk Korban Kebakaran Tenggarong

11 Oktober 2026 - 16:00 WITA

m97

Reog Ponorogo Dan 35 Paguyuban Ikapakarti Samarinda Galang Dana untuk Korban Kebakaran Tenggarong

11 Oktober 2026 - 15:00 WITA

m96

Dispora Kukar Apresiasi Hexa Badminton Championship 2026, Kota Bangun Disiapkan Jadi Tuan Rumah Kejuaraan

10 Oktober 2026 - 19:00 WITA

m95

Pemkab Kukar Targetkan Optimalisasi MPP di 20 Kecamatan Rampung Akhir 2026

10 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m94
Trending di BERITA DAERAH