KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah, S.H., mendukung langkah pengawasan bersama terhadap kendaraan bermuatan berat yang melintas di Jalan Pustaka. Upaya ini menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Zulhijah seusai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III DPRD Kota Samarinda yang membahas kerusakan jalan dan kendaraan bermuatan berat di Jalan Pustaka. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026), dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah instansi terkait.
Dalam keterangannya, Zulhijah mengapresiasi pelaksanaan rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda. Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal yang dapat menjadi dasar koordinasi untuk menangani persoalan kendaraan berat di kawasan itu.
“Alhamdulillah, rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah jangka pendek yang disepakati adalah memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Pustaka. Salah satu upaya yang direncanakan ialah memasang spanduk atau bendera imbauan berisi larangan bagi kendaraan bermuatan di atas 8 ton untuk melintasi ruas jalan tersebut.
Menurut Zulhijah, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan begitu, pembatasan kendaraan dapat disosialisasikan kepada pengemudi dan pelaku usaha angkutan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kelas jalan yang berlaku.
Ia menilai, penanganan kerusakan jalan tidak cukup hanya melalui perbaikan fisik. Pengendalian kendaraan yang melintas juga perlu diperhatikan agar infrastruktur yang telah diperbaiki tidak kembali mengalami kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
Dalam rapat tersebut, pemasangan portal turut diusulkan sebagai salah satu alternatif untuk membatasi akses kendaraan berat. Namun, Zulhijah menegaskan bahwa langkah tersebut belum menjadi pilihan utama dan baru akan dipertimbangkan apabila pengawasan serta sosialisasi tidak berjalan efektif.
“Pemasangan portal merupakan langkah terakhir. Kami akan mengutamakan pengawasan terlebih dahulu,” jelasnya.
Zulhijah juga menyinggung penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengenai anggaran serta perbaikan jalan yang selama ini dilakukan setiap tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya penanganan yang lebih menyeluruh agar anggaran perbaikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan kerusakan berulang bisa diminimalkan.
Karena itu, ia mendukung koordinasi lanjutan antara DPRD, kepolisian, pemerintah daerah, instansi teknis, serta masyarakat. Forum koordinasi tersebut direncanakan menjadi wadah untuk membahas mekanisme pengawasan, pembagian peran, dan langkah teknis dalam mengendalikan kendaraan bermuatan berat di Jalan Pustaka.
Melalui koordinasi tersebut, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, termasuk dalam menyampaikan informasi kepada pengguna jalan mengenai pembatasan kendaraan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan kendaraan yang diduga melanggar ketentuan.
Zulhijah berharap, kesepakatan dalam hearing Komisi III DPRD Kota Samarinda dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan. Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mengurangi risiko kerusakan infrastruktur, menjaga kelancaran lalu lintas, dan memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di sekitar Jalan Pustaka.
Dengan demikian, penanganan persoalan di Jalan Pustaka tidak hanya berorientasi pada perbaikan jalan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pengaturan dan pengawasan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















