KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam semangat mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota yang layak huni (liveable) dan dicintai (lovable), Otorita IKN (OIKN) terus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum dan norma sosial.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar operasi justisi, yang dalam pelaksanaannya berhasil menemukan indikasi kuat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Operasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dukungan penuh dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen OIKN dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan IKN, yang tengah dibangun sebagai simbol peradaban baru Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdul Rahman, menekankan pentingnya menjaga visi besar IKN sebagai kota masa depan yang memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pihak.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah menjaga visi IKN sebagai kota yang lovable dan liveable. Salah satu caranya adalah dengan menindak pelanggaran melalui operasi justisi,” ungkapnya pada Jumat (18/7/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran sosial.
Hasilnya, sejumlah individu diamankan, termasuk beberapa perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Kehadiran petugas dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur turut memastikan penanganan para perempuan tersebut dilakukan secara manusiawi dan sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan dari Polres Kukar, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
“Selama operasi berlangsung, petugas menemukan indikasi kuat praktik perdagangan orang,” jelas Abdul Rahman.
Bukti awal yang ditemukan mendukung adanya dugaan TPPO, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menariknya, operasi ini juga menunjukkan bentuk nyata kolaborasi yang kuat antara OIKN dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Abdul Rahman, sinergi ini menjadi kunci sukses pelaksanaan operasi di lapangan.
“Ini menjadi bukti nyata solidaritas dan kolaborasi antara Otorita IKN dengan daerah mitra. Kekompakan ini memungkinkan operasi berjalan efektif,” katanya.
Di sisi lain, OIKN menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Abdul Rahman menekankan bahwa tidak semua perempuan yang diamankan secara otomatis ditetapkan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Beberapa di antaranya tidak dapat diproses secara hukum karena tidak ditemukan bukti kuat atau tidak tertangkap tangan,” jelasnya.
Bagi perempuan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dilakukan pembinaan langsung di lokasi. Pendekatan ini mendapat dukungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kukar.
Tujuannya adalah memberikan edukasi serta mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam praktik yang melanggar hukum maupun norma sosial.
Operasi ini menandai langkah strategis OIKN dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan berintegritas di kawasan IKN.
Pewarta : Fikri Editor : Fairuzzabady















