Menu

Mode Gelap
Bunda PAUD Maluhu Wakili Kaltim di Lomba Bunda PAUD Nasional 1486 Warga Tanam Kopi Liberika di IKN, Pecahkan Rekor MURI Duta Besar dan Investor Dunia Jajaki Peluang Investasi melalui Mahakam Investment Forum 2025 di IKN Tausyiah TVRI “Nusantara Bertabliqh” Membangun Nusantara Yang Berakhlak Mulia Dukung Program Prioritas Presiden, Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis

HUKUM / KRIMINAL · 8 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut) Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias D, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Awalnya, pada Jumat (3/10/2025), personel Unit Reskrim kami mendapat informasi bahwa di Desa Long Beleh Modang sering terjadi transaksi sabu,” ungkap AKP Dedi Supriyanto, Rabu (9/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan sebutan D. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku tinggal di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang.

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria di dapur rumah dan segera mengamankannya. Pelaku kemudian mengaku berinisial A alias D.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi lima bungkus sabu di dalam tas selempang milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi.

Kini, A alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

7 Oktober 2025 - 14:15 WITA

lip10k

Polsek Loa Janan Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Uang Palsu

2 Oktober 2025 - 12:15 WITA

lip014e

Warga Muara Badak Kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

30 September 2025 - 15:15 WITA

lip014c

Polsek Tabang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Pelajar

30 September 2025 - 14:15 WITA

lip014b

Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu di Tenggarong, Pasutri Ikut Diamankan

30 September 2025 - 13:15 WITA

lip014a

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu

22 September 2025 - 19:15 WITA

lip10h
Trending di HUKUM / KRIMINAL