Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 15:15 WITA ·

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi


 Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, NA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari hasil penyelidikan, pelaku AS diketahui melakukan kekerasan dengan cara menampar bagian mulut korban dan menarik lengannya hingga menyebabkan memar. Perbuatan itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok rumah tangga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” jelas AKP Ecky, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, Unit IV PPA Satreskrim bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky K, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AS berada di rumah ayahnya, di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 16.30 Wita, tim berhasil menemukan pelaku di kebun belakang rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL