KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani yang akrab disapa Yama, menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran pedagang Pasar Pagi akan mulai dilaksanakan pada 20 hingga 24 Desember 2025. Penegasan tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait informasi dan sosialisasi penataan Pasar Pagi, Selasa (16/12/2025).
Yama menjelaskan, pada rentang waktu tersebut para pedagang sudah dapat melakukan pendaftaran secara resmi, sekaligus mengambil surat perjanjian serta kunci kios yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini perlu dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Mulai tanggal 20 sampai 24 Desember, pedagang sudah mulai menjalani proses pendaftaran. Di tahap ini juga dilakukan pengambilan surat perjanjian dan kunci kios. Anggota DPRD meminta kami untuk menjelaskan mekanismenya secara detail agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Yama, kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada pedagang dapat diterima secara jelas dan seragam, sehingga meminimalkan potensi kesalahpahaman selama proses penataan Pasar Pagi berlangsung.
Terkait persyaratan pendaftaran, Yama menyebut prosesnya relatif sederhana. Hal ini dikarenakan sebagian besar data pedagang telah tercatat dalam basis data Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
“Pedagang cukup menginput nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena data mereka sebenarnya sudah ada di database kami. Nantinya akan kami sampaikan dan umumkan link pendaftaran secara resmi,” jelasnya.
Setelah melakukan pendaftaran, lanjut Yama, pedagang akan melalui tahapan verifikasi dan validasi data. Apabila dinyatakan valid, pedagang diminta datang kembali untuk mencetak kartu kios. Pada kartu tersebut telah tercantum informasi lengkap mengenai blok dan lokasi kios yang diperoleh pedagang.
“Pada tahap ini juga akan kami jelaskan dokumen pendukung lainnya, termasuk mekanisme pembayaran retribusi yang akan dilakukan secara nontunai. Setelah itu pedagang menandatangani perjanjian, dan ketika kartu kios serta kunci sudah diterima, berarti pedagang sudah bisa menempati kiosnya masing-masing,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait pedagang yang belum mendapatkan kios pada tahap awal, Yama menegaskan bahwa proses pendaftaran dan penataan Pasar Pagi masih dilakukan secara bertahap.
“Pedagang yang belum mendapatkan kios berarti belum masuk pada tahap pertama. Namun yang perlu dipastikan, data yang kami gunakan adalah data pedagang yang memang sudah ada dan tercatat. Tahapan berikutnya akan terus berjalan hingga penataan Pasar Pagi benar-benar selesai,” tegasnya.
Terkait waktu dimulainya aktivitas perdagangan di Pasar Pagi, Yama menyampaikan bahwa tidak akan ada seremoni khusus. Aktivitas jual beli dapat langsung berjalan seiring dengan proses penempatan pedagang.
“Ketika tanggal 20 pedagang sudah mendapatkan kios, maka mulai tanggal itu juga mereka sudah diperbolehkan masuk dan mulai beraktivitas,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















