Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 28 Feb 2026 22:30 WITA ·

Truk Box Hantam Portal Jembatan Mahkota II, Polisi Tahan Dokumen Kendaraan


 Sebuah portal pembatas di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, sisi Palaran, terlihat rusak setelah ditabrak sebuah truk box pada malam hari. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Sebuah portal pembatas di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, sisi Palaran, terlihat rusak setelah ditabrak sebuah truk box pada malam hari. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sebuah truk box menabrak portal pembatas di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, sisi Palaran, pada malam hari. Akibat kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menahan dokumen kendaraan milik pengemudi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti kronologi awal kejadian. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, insiden bermula saat truk box melintas dan menghantam portal pembatas di sisi Palaran.

“Secara kronologisnya saya tidak paham. Informasi yang saya terima tadi malam portal itu ditabrak truk box di sisi Palaran. Akhirnya surat-surat kendaraan langsung ditahan oleh polisi,” ujar Duri, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, pada pagi hari setelah kejadian, pengemudi truk mendatanginya untuk berkoordinasi setelah diarahkan oleh pihak kepolisian ke Dinas Perhubungan.

“Pagi tadi pengemudi datang menemui saya karena disarankan polisi ke perhubungan. Saya sampaikan bahwa secara teknis perhubungan menangani sampai pada pelanggaran rambu larangan masuk jembatan,” jelasnya.

Duri menegaskan bahwa meski pengemudi diketahui berasal dari Bandung, aturan tetap harus ditegakkan karena kendaraan tersebut melanggar rambu larangan melintas di jembatan tersebut.

Untuk penyelesaian kerusakan, pihaknya mengarahkan pengemudi agar berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pengemudi juga telah diminta menemui perwakilan PUPR, Indra, guna membahas perbaikan portal yang rusak.

“Dari PUPR menyarankan agar portal yang rusak diperbaiki dan dikembalikan seperti semula,” tambahnya.

Sementara itu, proses administrasi kendaraan masih ditangani oleh pihak kepolisian. Penyelesaian saat ini difokuskan pada perbaikan portal agar kembali berfungsi normal serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH