Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Gunung Lingai, Soroti Juga Kebijakan Parkir Berlangganan Perda Transportasi Samarinda Masih Menunggu Pengesahan, Dishub Dorong Relokasi Pergudangan ke Palaran Kemandirian Fiskal Samarinda Lampaui Target, Pemkot Genjot PAD dan Perkuat Peran BUMD Kemandirian Fiskal Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Kinerja BUMD DPMPTSP Samarinda Dukung Raperda Reklame, Harapkan Aturan Lebih Komprehensif dan Berpotensi Tingkatkan PAD

BERITA DAERAH · 28 Feb 2026 22:30 WITA ·

Truk Box Hantam Portal Jembatan Mahkota II, Polisi Tahan Dokumen Kendaraan


 Sebuah portal pembatas di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, sisi Palaran, terlihat rusak setelah ditabrak sebuah truk box pada malam hari. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Sebuah portal pembatas di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, sisi Palaran, terlihat rusak setelah ditabrak sebuah truk box pada malam hari. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sebuah truk box menabrak portal pembatas di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, sisi Palaran, pada malam hari. Akibat kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menahan dokumen kendaraan milik pengemudi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti kronologi awal kejadian. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, insiden bermula saat truk box melintas dan menghantam portal pembatas di sisi Palaran.

“Secara kronologisnya saya tidak paham. Informasi yang saya terima tadi malam portal itu ditabrak truk box di sisi Palaran. Akhirnya surat-surat kendaraan langsung ditahan oleh polisi,” ujar Duri, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, pada pagi hari setelah kejadian, pengemudi truk mendatanginya untuk berkoordinasi setelah diarahkan oleh pihak kepolisian ke Dinas Perhubungan.

“Pagi tadi pengemudi datang menemui saya karena disarankan polisi ke perhubungan. Saya sampaikan bahwa secara teknis perhubungan menangani sampai pada pelanggaran rambu larangan masuk jembatan,” jelasnya.

Duri menegaskan bahwa meski pengemudi diketahui berasal dari Bandung, aturan tetap harus ditegakkan karena kendaraan tersebut melanggar rambu larangan melintas di jembatan tersebut.

Untuk penyelesaian kerusakan, pihaknya mengarahkan pengemudi agar berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pengemudi juga telah diminta menemui perwakilan PUPR, Indra, guna membahas perbaikan portal yang rusak.

“Dari PUPR menyarankan agar portal yang rusak diperbaiki dan dikembalikan seperti semula,” tambahnya.

Sementara itu, proses administrasi kendaraan masih ditangani oleh pihak kepolisian. Penyelesaian saat ini difokuskan pada perbaikan portal agar kembali berfungsi normal serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Gunung Lingai, Soroti Juga Kebijakan Parkir Berlangganan

22 April 2026 - 18:30 WITA

saw21

Perda Transportasi Samarinda Masih Menunggu Pengesahan, Dishub Dorong Relokasi Pergudangan ke Palaran

22 April 2026 - 18:00 WITA

dh21

Kemandirian Fiskal Samarinda Lampaui Target, Pemkot Genjot PAD dan Perkuat Peran BUMD

22 April 2026 - 17:30 WITA

nd45

Kemandirian Fiskal Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Kinerja BUMD

22 April 2026 - 17:00 WITA

ak99

DPMPTSP Samarinda Dukung Raperda Reklame, Harapkan Aturan Lebih Komprehensif dan Berpotensi Tingkatkan PAD

22 April 2026 - 16:30 WITA

dr23

Sidak Teras Samarinda, Wali Kota Apresiasi Aksi Damai: Kerusakan Minor dan Segera Diperbaiki

22 April 2026 - 16:00 WITA

an78
Trending di BERITA DAERAH