KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti lambannya proses administrasi pengajuan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini belum mendapat persetujuan. Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Samarinda terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Andi Harun mengungkapkan, dirinya telah bertemu langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur untuk menanyakan progres surat permohonan rekomendasi PJ Sekda yang diajukan sekitar satu bulan lalu. “Saya datang untuk menanyakan surat permohonan rekomendasi PJ Sekda, sambil menunggu proses pengisian Sekda definitif,” ujarnya.
Menurutnya, secara prosedur, proses administrasi antarinstansi seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 14 hingga 15 hari kerja. Namun hingga kini, Pemkot Samarinda belum menerima jawaban. “Pak Gubernur juga kaget karena biasanya berkas tidak bermalam dan langsung ditandatangani,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri melalui aplikasi Srikandi, diketahui surat tersebut belum sampai ke meja Gubernur dan masih tertahan pada tahap persetujuan di tingkat Wakil Gubernur. “Kita kroscek, ternyata masih dalam proses approval dan tertahan di Wakil Gubernur,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterlambatan ini perlu segera mendapat kejelasan. “Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami siap. Kalau ditolak, kami juga harus tahu alasannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Harun mengingatkan dampak serius jika PJ Sekda belum ditetapkan, terutama terhadap pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. “Tanpa PJ Sekda, banyak keputusan tidak bisa dijalankan, termasuk pembayaran gaji,” katanya.
Ia bahkan mengkhawatirkan keterlambatan pembayaran gaji ASN, PPPK, hingga tenaga harian lepas jika penetapan belum dilakukan. “Kalau sampai tanggal satu belum keluar, gaji tidak bisa direalisasikan. Ini sangat sensitif,” ujarnya.
Andi Harun berharap proses administrasi tersebut segera rampung agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Samarinda dapat berjalan normal tanpa hambatan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















