KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda belum dapat dilanjutkan dalam waktu dekat, Rabu (22/4/2026).
Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah evaluasi terhadap draft yang diajukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hasilnya, dokumen dinilai masih perlu pembenahan agar pembahasan lebih terarah.
Menurutnya, draft yang belum optimal berpotensi menghambat pembahasan pasal demi pasal. “Makanya kita minta diperbaiki dulu, supaya nanti saat dibahas lebih jelas dan tidak bolak-balik revisi,” ujarnya.
Viktor menegaskan, Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah. Ia menilai, banyak perumahan belum bisa diserahterimakan karena prasarana dan sarana belum memenuhi ketentuan.
Persoalan perumahan terbengkalai juga menjadi alasan perlunya regulasi yang lebih tegas. Ia menekankan, aturan yang disusun tidak hanya mengatur serah terima, tetapi juga pengelolaan fasilitas ke depan. “Kalau hanya serah terima saja, nanti kita buat aturan lagi. Lebih baik sekalian diatur pengelolaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Viktor memastikan pembahasan tetap dilakukan melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus. Ia juga menekankan pentingnya percepatan revisi dari Perkim agar target pengesahan tahun ini bisa tercapai.
Di sisi lain, pesatnya pembangunan perumahan di Samarinda perlu diimbangi regulasi yang jelas, terutama terkait kondisi wilayah yang rawan banjir. Pengaturan sistem drainase dan tata kelola lingkungan dinilai harus menjadi bagian penting dalam Raperda.
“Ini penting untuk memastikan pembangunan tidak memperparah kondisi lingkungan, terutama banjir,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















