Menu

Mode Gelap
Lurah Gunung Lingai Tegaskan Kehati-hatian Administrasi Pertanahan, DPRD Jadi Ruang Evaluasi Pembahasan Raperda PSU Samarinda Ditunda, DPRD Minta Draft Diperbaiki Topside Proyek Manpatu Berlayar, Tonggak Penting Menuju Produksi Migas 2027 Rayakan HUT ke-41, Hermina Tanam Pohon di IKN dan Tegaskan Peran Kesehatan untuk Lingkungan Semangat Kartini di IKN, Ratusan Siswi Ikuti AFC Women’s Football Day 2026

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 13:00 WITA ·

Pembahasan Raperda PSU Samarinda Ditunda, DPRD Minta Draft Diperbaiki


 Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda belum dapat dilanjutkan dalam waktu dekat, Rabu (22/4/2026).

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah evaluasi terhadap draft yang diajukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hasilnya, dokumen dinilai masih perlu pembenahan agar pembahasan lebih terarah.

Menurutnya, draft yang belum optimal berpotensi menghambat pembahasan pasal demi pasal. “Makanya kita minta diperbaiki dulu, supaya nanti saat dibahas lebih jelas dan tidak bolak-balik revisi,” ujarnya.

Viktor menegaskan, Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah. Ia menilai, banyak perumahan belum bisa diserahterimakan karena prasarana dan sarana belum memenuhi ketentuan.

Persoalan perumahan terbengkalai juga menjadi alasan perlunya regulasi yang lebih tegas. Ia menekankan, aturan yang disusun tidak hanya mengatur serah terima, tetapi juga pengelolaan fasilitas ke depan. “Kalau hanya serah terima saja, nanti kita buat aturan lagi. Lebih baik sekalian diatur pengelolaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Viktor memastikan pembahasan tetap dilakukan melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus. Ia juga menekankan pentingnya percepatan revisi dari Perkim agar target pengesahan tahun ini bisa tercapai.

Di sisi lain, pesatnya pembangunan perumahan di Samarinda perlu diimbangi regulasi yang jelas, terutama terkait kondisi wilayah yang rawan banjir. Pengaturan sistem drainase dan tata kelola lingkungan dinilai harus menjadi bagian penting dalam Raperda.

“Ini penting untuk memastikan pembangunan tidak memperparah kondisi lingkungan, terutama banjir,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Gunung Lingai Tegaskan Kehati-hatian Administrasi Pertanahan, DPRD Jadi Ruang Evaluasi

22 April 2026 - 14:00 WITA

linagi0091

Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif, Kapolda Apresiasi Sikap Damai Massa

22 April 2026 - 07:00 WITA

polda000001

Anhar Tekankan Kepemimpinan Visioner dan Etika Politik, Soroti Pemerataan MBG di Samarinda

21 April 2026 - 16:00 WITA

anhar55542

DPRD Samarinda Soroti Kinerja BPKAD, Iswandi: Anggaran Besar Harus Sejalan dengan Hasil Nyata

21 April 2026 - 15:00 WITA

wndai909090909

Mahasiswa Pingsan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Samarinda, Polisi Pastikan Penanganan Cepat

21 April 2026 - 13:00 WITA

demo098712

PWI Kukar dan Kejari Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Hukum Yang Akurat dan Berimbang

21 April 2026 - 12:00 WITA

pwi0971
Trending di BERITA DAERAH