Menu

Mode Gelap
Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

BERITA DAERAH · 9 Mei 2026 11:00 WITA ·

Viktor Yuan Soroti Penertiban Dishub di Halaman Rumah Warga


 Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan memberikan keterangan terkait tindakan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terhadap kendaraan pelajar yang diparkir di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan memberikan keterangan terkait tindakan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terhadap kendaraan pelajar yang diparkir di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan menyoroti tindakan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terhadap kendaraan pelajar yang diparkir di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda.

Menurutnya, tindakan penertiban tidak seharusnya dilakukan apabila kendaraan diparkir di area pribadi milik warga dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun arus lalu lintas. Hal itu disampaikan Viktor Yuan saat dikonfirmasi awak media, Jumat malam (8/5/2026).

“Kalau itu di halaman rumah milik warga, sebenarnya tidak boleh. Karena parkirnya di dalam wilayah rumah pribadi, itu hak atau kewenangan dari pemilik rumah. Jadi jangan terlalu masuk ke ranah sana,” ujarnya.

Viktor menilai pihak Dishub perlu memastikan terlebih dahulu status lahan yang digunakan untuk parkir sebelum melakukan tindakan di lapangan. Menurutnya, penertiban hanya dapat dilakukan apabila kendaraan diparkir di jalan umum, trotoar, atau lokasi yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Perlu dicek kembali, apakah halaman rumah itu milik penghuni rumah atau lahan pemerintah maupun lahan umum. Kalau di halaman rumah warga, nggak boleh. Kecuali mereka parkir di jalan raya, menutup lalu lintas dan sebagainya,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah sebenarnya bukan sekadar lokasi parkir para pelajar, melainkan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, pendekatan edukatif kepada pelajar jauh lebih penting dibanding melakukan penertiban kendaraan yang berada di lahan pribadi warga.

“Sebenarnya kalau mau melakukan penertiban atau edukasi, yang diedukasi adalah para siswa supaya tidak boleh naik motor ke sekolah. Karena belum cukup umur dan belum punya SIM,” tegasnya.

Politisi Komisi II DPRD Samarinda itu juga mendorong adanya kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait keselamatan berlalu lintas dan aturan berkendara.

Ia menilai edukasi dapat dilakukan melalui forum diskusi, seminar, maupun sosialisasi rutin di sekolah-sekolah agar kesadaran siswa terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat.

“Yang mengedukasi bisa dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah. Bisa dibuat forum diskusi, seminar, atau edukasi lainnya. Tapi kalau merazia motor yang ada di halaman rumah orang, itu tidak nyambung,” ujarnya.

Meski demikian, Viktor Yuan menegaskan dirinya tetap mendukung langkah pemerintah dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah apabila belum memenuhi syarat secara hukum.

“Kalau tujuannya untuk edukasi supaya mereka tidak membawa kendaraan sendiri karena masih di bawah umur, itu lain hal. Tapi kalau tindakan penertiban di halaman rumah warga, itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim

3 Juli 2026 - 12:00 WITA

a216

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam

3 Juli 2026 - 11:00 WITA

a215

Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

a211

Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi

2 Juli 2026 - 19:00 WITA

a209

Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

2 Juli 2026 - 18:00 WITA

a208

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD

2 Juli 2026 - 17:00 WITA

a200
Trending di BERITA DAERAH