KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum dan posisi tawar industri pers di tengah pesatnya perkembangan platform digital serta teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Upaya tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6). Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari organisasi pers, perusahaan media, hingga lembaga pendukung kebebasan pers guna menyusun usulan yang komprehensif kepada pemerintah dan DPR.
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan industri pers saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan ekosistem informasi di era digital. Meski demikian, ia menilai insan pers tetap menunjukkan daya tahan yang kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Kami terus mengupayakan solusi agar industri pers dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Komaruddin, perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan perusahaan pers sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekosistem jurnalistik.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan pemangku kepentingan pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang menjadi perhatian utama. Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan atas hak ekonomi perusahaan pers terhadap karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Ketiga, perlunya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya pemanfaatan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, maupun pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai telah memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi atas penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, ataupun perkembangan teknologi.
“Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Menurut Totok, perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas, kredibel, dan dapat dipercaya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku terhadap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial.
“Penggunaan untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan,” jelasnya.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta. Diharapkan, regulasi yang lahir nantinya mampu memberikan perlindungan yang seimbang antara perkembangan teknologi, keberlanjutan industri pers, dan kepentingan publik memperoleh informasi yang berkualitas.
Sumber: Dewan Pers @2026

















