KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa persoalan batas wilayah antar kecamatan maupun kelurahan di Kota Samarinda telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap usulan perubahan batas wilayah harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Aditya saat ditemui awak media usai menghadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 bertema “Saatnya Bekerja untuk Iklim” yang digelar Pemerintah Kota Samarinda di kawasan insinerator Kampung Baqa, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi pandangan Ketua LPM Samarinda Seberang, Rusdiansyah Rais, yang sebelumnya menyebut persoalan tapal batas tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan aspek sejarah, sosial, dan identitas masyarakat.
Aditya menjelaskan, batas wilayah antar kecamatan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2010 tentang pemekaran Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir. Sementara itu, batas wilayah antar kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota Samarinda Tahun 2020.
“Semua sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Aditya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi apabila terdapat kebutuhan penyesuaian wilayah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, usulan yang berkaitan dengan batas kecamatan harus melalui pembahasan bersama DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda. Adapun usulan mengenai batas kelurahan dapat diproses melalui mekanisme di tingkat pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tentu aspirasi itu bisa disampaikan melalui Bagian Pemerintahan agar dikaji sesuai mekanismenya,” ujarnya.
Aditya juga menanggapi kondisi sejumlah fasilitas publik seperti Pasar Baqa, Kantor Urusan Agama (KUA), Polsek Samarinda Seberang, hingga SMA Negeri 4 yang selama ini banyak dimanfaatkan warga Samarinda Seberang, namun secara administratif berada di wilayah kecamatan lain.
Menurutnya, kondisi tersebut saat ini tidak lagi menjadi kendala yang signifikan, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan yang kini telah bertransformasi ke sistem digital.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Layanan seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, hingga administrasi kependudukan lainnya sudah dapat diakses secara daring.
“Bahkan jika ada warga dari wilayah perbatasan yang membutuhkan bantuan pelayanan digital di Kecamatan Samarinda Seberang, kami siap memfasilitasinya,” ungkapnya.
Sementara untuk layanan pendidikan, kesehatan, dan keagamaan, Aditya mengatakan setiap instansi memiliki kebijakan tersendiri. Ia mencontohkan sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang saat ini lebih mempertimbangkan radius domisili terhadap sekolah dibandingkan batas administratif kecamatan.
Lebih lanjut, Aditya menyebut Pemerintah Kota Samarinda sejak 2024 terus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis digital hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut dinilai menjadi solusi untuk meminimalkan hambatan pelayanan akibat perbedaan batas wilayah administratif.
“Fokus kami adalah memperkuat pelayanan digital sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah tanpa terkendala jarak maupun batas wilayah,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui implementasi pelayanan digital masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan kritik maupun masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami terus berbenah. Masukan dari masyarakat dan media sangat kami butuhkan agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” pungkas Aditya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















