KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda, memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah pihak lawan mengajukan upaya hukum atas putusan yang memenangkan Ernie Aguswati Hartojo di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Untuk mengawal proses tersebut, tim kuasa hukum Ernie mengajukan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Senin (13/7/2026), di Jakarta.
Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Abraham Ingan, Sujanlie Totong, dan Hendra L. Don. Langkah itu dilakukan menyusul pengajuan kasasi oleh pihak AMR terhadap Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr, yang sebelumnya telah dikuatkan melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR.
Abraham Ingan menegaskan, permohonan tersebut bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan memastikan proses kasasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta pengawasan terhadap prosesnya, bukan terhadap putusannya,” ujar Abraham.
Perkara ini bermula dari sengketa perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, ketika tanah milik Ernie Aguswati Hartojo yang bersertifikat SHM Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi, meski disebut tidak menjadi pihak dalam perkara. Atas dasar itu, Ernie mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda dan dikuatkan pada tingkat banding.
Kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, menyatakan pihaknya menghormati hak lawan untuk mengajukan kasasi, namun berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang telah diuji selama persidangan.
“Kami berharap perkara ini dinilai secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Sementara itu, Hendra L. Don memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan kliennya.
Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026 dan kini menunggu proses pemeriksaan di tingkat kasasi. Tim kuasa hukum berharap pengawasan dari KY dan Bawas MA dapat memperkuat transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.(*)

















