Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 12:00 WITA ·

Kasasi Sengketa Lahan Samarinda Bergulir di MA, Tim Kuasa Hukum Minta Pengawasan KY dan Bawas


 Kasasi Sengketa Lahan Samarinda Bergulir di MA, Tim Kuasa Hukum Minta Pengawasan KY dan Bawas Perbesar

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda, memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah pihak lawan mengajukan upaya hukum atas putusan yang memenangkan Ernie Aguswati Hartojo di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Untuk mengawal proses tersebut, tim kuasa hukum Ernie mengajukan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Senin (13/7/2026), di Jakarta.

Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Abraham Ingan, Sujanlie Totong, dan Hendra L. Don. Langkah itu dilakukan menyusul pengajuan kasasi oleh pihak AMR terhadap Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr, yang sebelumnya telah dikuatkan melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR.

Abraham Ingan menegaskan, permohonan tersebut bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan memastikan proses kasasi berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta pengawasan terhadap prosesnya, bukan terhadap putusannya,” ujar Abraham.

Perkara ini bermula dari sengketa perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, ketika tanah milik Ernie Aguswati Hartojo yang bersertifikat SHM Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi, meski disebut tidak menjadi pihak dalam perkara. Atas dasar itu, Ernie mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda dan dikuatkan pada tingkat banding.

Kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, menyatakan pihaknya menghormati hak lawan untuk mengajukan kasasi, namun berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang telah diuji selama persidangan.

“Kami berharap perkara ini dinilai secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum,” katanya.

Sementara itu, Hendra L. Don memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan kliennya.

Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026 dan kini menunggu proses pemeriksaan di tingkat kasasi. Tim kuasa hukum berharap pengawasan dari KY dan Bawas MA dapat memperkuat transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.(*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH