KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kamaruddin bersama anggota Bapemperda, serta dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kamaruddin mengatakan, sejumlah pasal masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga.
“Masih ada beberapa koreksi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah kewajiban pemerintah daerah yang berdasarkan laporan masih mencapai sekitar Rp671 miliar. Nilai tersebut dimungkinkan berubah apabila telah dilakukan pembayaran lanjutan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti tagihan retensi pekerjaan dan sejumlah kewajiban yang masih berproses di ranah hukum sehingga belum dapat diselesaikan.
“Sebagian masih berkaitan dengan proses hukum sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.
Bapemperda meminta seluruh koreksi terhadap naskah Raperda disampaikan secara tertulis agar penyempurnaan dapat segera dilakukan. Setelah redaksi dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda akan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Kamaruddin menegaskan, pembahasan Raperda ini penting karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Samarinda Tahun 2025 senilai sekitar Rp5,3 triliun, sehingga seluruh substansi harus akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















