Menu ✖

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

BERITA DAERAH · 16 Jul 2026 17:00 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kamaruddin bersama anggota Bapemperda, serta dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kamaruddin mengatakan, sejumlah pasal masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga.

“Masih ada beberapa koreksi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah kewajiban pemerintah daerah yang berdasarkan laporan masih mencapai sekitar Rp671 miliar. Nilai tersebut dimungkinkan berubah apabila telah dilakukan pembayaran lanjutan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti tagihan retensi pekerjaan dan sejumlah kewajiban yang masih berproses di ranah hukum sehingga belum dapat diselesaikan.

“Sebagian masih berkaitan dengan proses hukum sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.

Bapemperda meminta seluruh koreksi terhadap naskah Raperda disampaikan secara tertulis agar penyempurnaan dapat segera dilakukan. Setelah redaksi dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda akan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kamaruddin menegaskan, pembahasan Raperda ini penting karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Samarinda Tahun 2025 senilai sekitar Rp5,3 triliun, sehingga seluruh substansi harus akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH