Menu

Mode Gelap
Petala Borneo Guncang IDEF 2026, Ajak Penonton Dunia Datang ke Erau Kukar PWI Kukar Bekali Wartawan dengan Kode Etik dan Public Speaking, Dorong Jurnalisme Berkualitas Hidup di IKN Kian Nyaman, Perjalanan 10 Menit Buka Lebih Banyak Waktu Berkualitas Firma Hukum Elviandri Resmi Hadir di Samarinda, Bidik Peluang Besar Seiring Perkembangan IKN 66 Pelajar Sekitar IKN Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris, Siap Masuk Sekolah Bilingual

IKN NUSANTARA · 24 Jul 2026 13:00 WITA ·

Waspada Karhutla Saat El Niño, Laporkan Kejadian Melalui Panic Button Aplikasi IKNOW


 Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN Perbesar

Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño.

Fenomena El Niño merupakan siklus iklim alami yang dapat mengurangi curah hujan di Indonesia sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang dan kering. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Apabila masyarakat menemukan kejadian karhutla, segera lakukan pelaporan melalui aplikasi IKNOW dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKNOW, layanan terintegrasi untuk pelaporan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, dan kedaruratan lainnya.
  2. Tekan fitur Panic Button dan kirimkan lokasi kejadian.
  3. Laporan akan diteruskan kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Fitur Panic Button disiapkan untuk mempercepat pelaporan masyarakat sekaligus mendukung respons cepat dalam penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran. Respons cepat dari masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya kebakaran dan melindungi kawasan Ibu Kota Nusantara.

Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan terkait lainnya. Ancaman bagi pelaku adalah hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hidup di IKN Kian Nyaman, Perjalanan 10 Menit Buka Lebih Banyak Waktu Berkualitas

25 Juli 2026 - 15:00 WITA

d52

66 Pelajar Sekitar IKN Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris, Siap Masuk Sekolah Bilingual

25 Juli 2026 - 13:00 WITA

c48

Otorita IKN Lepas Tujuh Penerima Beasiswa Universitas Brawijaya, Siapkan SDM Lokal Unggul

23 Juli 2026 - 17:00 WITA

c39

Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar

16 Juli 2026 - 11:00 WITA

WhatsApp Image 2026 07 15 at 20.09.57

Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN

11 Juli 2026 - 14:00 WITA

a280

Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026

10 Juli 2026 - 17:00 WITA

a276
Trending di IKN NUSANTARA