KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim dan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket berisi ganja dengan berat bruto 60 gram dan berat netto 35 gram. Seorang pria berinisial AN (31), warga Balikpapan, turut diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan melalui metode control delivery hingga paket tersebut diterima oleh target.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim, dan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan.
Menurut Romylus, kemampuan anjing pelacak menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi paket yang diduga membawa narkotika sebelum petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memutus peredaran narkotika,” ujar Romylus, Sabtu (15/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Tim gabungan memperoleh informasi mengenai sebuah paket yang diduga berisi ganja di salah satu gerai J&T kawasan Manggar, Balikpapan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan bantuan K9. Dari pemeriksaan tersebut, anjing pelacak mengarah pada salah satu paket yang dicurigai mengandung narkotika jenis ganja.
Namun, petugas tidak langsung mengamankan paket maupun penerima. Untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman, penyidik memilih menggunakan metode control delivery dengan mengikuti pergerakan paket hingga sampai ke tangan penerima.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengamankan AN di kawasan Jalan Pupuk Utara III Nomor 16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita paket ekspedisi J&T yang diduga berisi ganja. Paket dengan kode pengiriman JD0580356446 tersebut memiliki berat bruto 60 gram dan netto 35 gram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak pembungkus berlabel J&T, satu kaus hitam merek Districtstuff, serta satu unit telepon seluler Vivo Y12 berwarna hitam.
Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler tersebut, penyidik menemukan foto bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika.
K9 Jadi Pintu Masuk Pengungkapan
Romylus menjelaskan, keberadaan Tim K9 dari Polda Kaltim dan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam mendeteksi paket yang dicurigai membawa narkotika. Setelah paket teridentifikasi, penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut melalui metode control delivery.
Langkah itu memungkinkan petugas tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga mengetahui pihak yang menerima paket dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
“Dari deteksi K9, kasus kemudian dikembangkan melalui control delivery,” katanya.
Setelah AN diamankan, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan MT Haryono Nomor 52, RT 12, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital berukuran besar merek Kujira, satu kotak kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama BS. Pemesanan barang diduga dilakukan melalui media sosial Instagram.
Penyidik kemudian menetapkan BS sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap BS sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Telusuri Jaringan di Balik Pengiriman
Romylus mengatakan, informasi mengenai transaksi melalui media sosial menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan perkara. Penyidik kini mendalami tidak hanya peran AN sebagai penerima, tetapi juga asal barang, jalur distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan untuk memburu BS,” tegas Romylus.
Ia menambahkan, penggunaan jasa ekspedisi dan media sosial sebagai sarana transaksi narkotika menjadi perhatian aparat. Polda Kaltim bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai modus peredaran narkotika.
“Pengawasan terus kami perkuat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AN kini menjalani proses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menunjukkan efektivitas kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim, dan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan dalam mendeteksi paket mencurigakan. Dari temuan awal tersebut, petugas kemudian dapat menelusuri alur penerimaan barang hingga mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















