Menu

Mode Gelap
Polda Kaltim Tegaskan Pelaku Karhutla Akan Ditindak Tegas, 19 Orang Jadi Tersangka Camat Samarinda Seberang Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran Lahan di Tengah Cuaca Kering Gema Gawi Gau Fest 2026 Buka Kembali Jejak Sejarah Bugis di Samarinda Seberang Gema Gawi Gau Fest 2026 Angkat Akar Budaya Wajo, Pokdarwis Kampung Ketupat Beri Apresiasi Duta Kebudayaan Kaltim 2026 Dorong Anak Muda Aktif Lestarikan Budaya Lokal

BERITA DAERAH · 14 Sep 2026 11:30 WITA ·

Polda Kaltim Tegaskan Pelaku Karhutla Akan Ditindak Tegas, 19 Orang Jadi Tersangka


 Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan penanganan karhutla tidak hanya melalui pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan penanganan karhutla tidak hanya melalui pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan langkah pencegahan. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap individu maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Hal tersebut disampaikan Endar usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla Serdik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).

“Kalau ada korporasi yang terlibat, tentu akan menjadi tanggung jawab hukum pihak yang bersangkutan,” tegas Endar.

Menurutnya, Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam proses penanganan perkara karhutla. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat.

Endar menyebut, hingga saat ini terdapat 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla yang telah ditangani kepolisian. Dari sejumlah penanganan tersebut, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luasan lahan yang berkaitan dengan perkara mencapai sekitar 2.263 hektare.

Meski demikian, Endar memastikan hingga kini pihaknya belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.

Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, setiap informasi yang diterima harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sebelum dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Laporan tentu akan kami lihat, tetapi dalam penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.

Endar menjelaskan, berdasarkan perkara yang telah ditangani, motif karhutla di Kaltim antara lain berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan serta faktor ketidaksengajaan. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.

“Saya mengimbau agar pembukaan lahan tidak lagi dilakukan dengan cara membakar,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Sebab, dampak karhutla tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.

Edukasi Libatkan Serdik Sespimti

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan karhutla di Kaltim juga diperkuat melalui kegiatan edukasi yang melibatkan Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36.

Kegiatan tersebut dikemas melalui FGD bertema mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur. Forum ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait lainnya.

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat merumuskan sejumlah rekomendasi yang dapat diterapkan untuk memperkuat upaya mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Endar menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan sinergi lintas sektor karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh kepolisian.

“Penanganan karhutla tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan seluruh unsur terkait,” ujarnya.

Menurutnya, kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh hari melalui berbagai langkah, mulai dari pendekatan preventif hingga tindakan represif terhadap pelaku.

“Sudah kami lakukan sejak jauh hari. Alhamdulillah, sejauh ini masih bisa kami kendalikan dan semoga tidak semakin parah,” pungkasnya.

Ia berharap kegiatan FGD tersebut dapat memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai ancaman karhutla sekaligus menghasilkan langkah konkret dan berkelanjutan untuk mencegah kebakaran meluas di wilayah Kalimantan Timur.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Samarinda Seberang Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran Lahan di Tengah Cuaca Kering

14 September 2026 - 11:00 WITA

i89

Gema Gawi Gau Fest 2026 Buka Kembali Jejak Sejarah Bugis di Samarinda Seberang

14 September 2026 - 10:30 WITA

i88

Gema Gawi Gau Fest 2026 Angkat Akar Budaya Wajo, Pokdarwis Kampung Ketupat Beri Apresiasi

14 September 2026 - 10:00 WITA

i87

Duta Kebudayaan Kaltim 2026 Dorong Anak Muda Aktif Lestarikan Budaya Lokal

14 September 2026 - 09:30 WITA

i86

Hetifah Apresiasi Gema Gawi Gau Fest 2026, Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Kaltim

14 September 2026 - 09:00 WITA

i85

Regenerasi Jadi Kunci Pelestarian Budaya, Kampung Ketupat Samarinda Dinilai Beri Inspirasi

14 September 2026 - 08:30 WITA

i84
Trending di BERITA DAERAH