Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

BERITA DAERAH · 11 Okt 2024 08:15 WITA ·

KPU Kukar Ingatkan Untuk Ketiga Paslon Agar Melaporkan Dana Kampanye


 KPU Kukar Ingatkan Untuk Ketiga Paslon Agar Melaporkan Dana Kampanye Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pengumuman terkait pelaporan dana kampanye telah dikeluarkan terhadap ketiga Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pilkada 2024.

Sejak dikeluarkannya pada bulan September kemarin, KPU Kukar terus mengingatkan para Paslon untuk segera melakukan penginputan Laporan dana kampanye.

“Kami terus ingatkan mereka (ketiga Paslon) untuk segera menginput laporan dana kampanye,”ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahmanm, saat ditemui pada Kamis (10/10/2024) malam.

Lebih lanjut Muhammad Rahman menjelaskan bahwa, penginputan akan dilakukan Paslon pada aplikasi bernama Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Tak hanya itu Muhammad Rahman juga menyebut bahwa, KPU Kukar saat ini masih menunggu laporan dana kampanye khususnya berkaitan dengan pelaporan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga terhadap ketiga Paslon.

“Kita masih menunggu proses penginputan terkait pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari masing-masing Paslon di aplikasi Sikadeka namanya,” ungkapnya.

Baca juga WFI Batch VII: Sinergi ASN Lintas Instansi dalam Mendukung Pembangunan Kota Masa Depan, Nusantara https://kumalanews.id/2024/10/10/wfi-batch-vii-sinergi-asn-lintas-instansi-dalam-mendukung-pembangunan-kota-masa-depan-nusantara/

Muhammad Rahman juga mengungkapkan bahwa, pihaknya belum mampu untuk melakukan pemantauan laporan dana kampanye secara maksimal.

Oleh karena itu, KPU Kukar akan terus mendorong dan mengingatkan kepada para Paslon untuk senantiasa tertib dalam pelaporan dana kampanye seperti yang tertuang dalam PKPU.

Dalam hal itu, Muhammad Rahman juga menegaskan bahwa, para Paslon bisa saja dikenakan sanksi administrasi dan pidana jika tidak tertib terhadap hal tersebut.

“Kalau sanksi administrasi contohnya mereka tidak akan diusulkan menjadi Paslon terpilih jika memenangkan kontestasi Pilkada,” bebernya.

“Sementara sanksi pidana dapat menjerat mereka jika ada dana kampanye yang disamarkan,” pungkasnya.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32
Trending di BERITA DAERAH