Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Soroti Infrastruktur dan Lingkungan, Arif Kurniawan: Pembangunan Jangan Abaikan Risiko Banjir DPRD Samarinda Prihatin Munculnya “Kampung Narkoba”, Aris Mulyanata Dorong Pengawasan dan Edukasi Diperkuat DPRD Samarinda Soroti Proyek Terowongan, Arif Kurniawan Desak Transparansi dan Audit Menyeluruh Investasi IKN Tembus Rp72,39 Triliun, Otorita Sebut Nusantara Mulai Hidup sebagai Kota Masa Depan Celni Pita Sari Tegaskan Dukungan DPRD untuk Fasilitas Polri dan Pengembangan Olahraga di Kaltim

BERITA DAERAH · 15 Mei 2025 16:15 WITA ·

Sekda PPU Tekankan Pengawasan APBDes, Sambut Program “Jaksa Garda Desa”


 Sekda PPU Tekankan Pengawasan APBDes, Sambut Program “Jaksa Garda Desa” Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU resmi meluncurkan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) sebagai langkah konkret membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Peluncuran ini digelar di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (15/5/2025), dan dihadiri oleh seluruh kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kabupaten PPU.

Program hasil kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU dengan Kejari PPU ini bertujuan memperkuat kapasitas hukum aparatur desa, mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, dan memperkokoh kelembagaan pemerintahan desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan wujud pendampingan dan pengawasan hukum bagi desa, khususnya dalam implementasi regulasi dan pengelolaan keuangan.

“Penting bagi aparatur desa untuk memiliki pemahaman hukum yang kuat dalam setiap aspek pemerintahan, mulai dari administrasi hingga pengelolaan dana desa,” ujar Tohar.

Ia menambahkan, program ini bukan sekadar seremoni, melainkan sarana edukasi dan pendampingan yang mencakup berbagai aspek hukum, termasuk permasalahan pertanahan yang kerap muncul di desa-desa.

Lebih lanjut, Tohar juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif, khususnya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Sebagai pejabat publik, transparansi adalah kewajiban. Pengawasan bukan untuk mencurigai, tetapi memastikan bahwa setiap anggaran benar-benar digunakan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.

“Melalui program ini, Kejari PPU akan melakukan asistensi, penyuluhan, dan penerangan hukum yang menyasar langsung pada pengelolaan keuangan desa dan aspek hukum lainnya,” jelas Faisal.

Ia berharap, program ini akan memperkuat sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat, serta meminimalisir potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola desa.

“Jaga Desa bukan hanya memberi efek pencegahan, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang menyeluruh di lingkungan desa,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Soroti Infrastruktur dan Lingkungan, Arif Kurniawan: Pembangunan Jangan Abaikan Risiko Banjir

19 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota43

DPRD Samarinda Prihatin Munculnya “Kampung Narkoba”, Aris Mulyanata Dorong Pengawasan dan Edukasi Diperkuat

19 Mei 2026 - 12:00 WITA

dprdkota42

DPRD Samarinda Soroti Proyek Terowongan, Arif Kurniawan Desak Transparansi dan Audit Menyeluruh

19 Mei 2026 - 11:00 WITA

dprdkota41

Celni Pita Sari Tegaskan Dukungan DPRD untuk Fasilitas Polri dan Pengembangan Olahraga di Kaltim

18 Mei 2026 - 17:00 WITA

dprdkota40

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Transparansi Pembagian Kios Pasar Pagi, Puluhan Pedagang Aktif Belum Kebagian

18 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota39

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002
Trending di BERITA DAERAH