KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerima data dukungan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) pada Rabu (17/7/2024).
Hal ini dilakukan karena sebelumnya Bakal Pasangan Calon AYL-AZA dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan dalam pilkada 2024.
Pada hasil rapat pleno sebelumnya, AYL-AZA diharuskan mengumpulkan 13.424 dukungan agar dapat maju dalam pilkada yang direncanakan akan digelar pada November tahun ini.
“Sesuai dengan hasil rapat pleno kemarin memang mereka diharuskan mengumpulkan minimal 13.424 dukungan” ucap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.
Seperti yang telah ditetapkan, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh AYL-AZA dan bakal pasangan calon lainnya adalah 40.730.
Rudi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan dari AYL-AZA berjumlah 19.720 dan telah dicocokkan dengan aplikasi Silon.
“Datanya sudah kami terima dan sudah kami cocokkan dengan Silon sebarannya 20 kecamatan,” jelasnya.
Rudi juga menyebut, bahwa pihaknya akan kembali melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) yang rencananya akan dimulai tanggal 18-28 Juli 2024.
Setelah melakukan Vermin, KPU Kukar akan menggelar kembali rapat pleno untuk membahas hasil vermin kemudian akan dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) ke-2.
“Nanti kita lihat hasilnya, ini akan menjadi penentu lolos apa tidaknya karena sudah final dan tidak ada lagi perbaikan setelah ini,” pungkasnya.(fik/ruz)