Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Apresiasi Enam Bank Pelopor di IKN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Dukung Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Buka Nusantara International Partners Visit 2025, Kepala Otorita IKN Tegaskan Kembali Kelanjutan Pembangunan IKN Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim

BERITA DAERAH · 19 Agu 2024 16:15 WITA ·

KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pilkada 2024


 KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pilkada 2024 Perbesar

KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Hotel Grand Elty, Tenggarong, pada Senin (19/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Kesabangpol Kutai Kartanegara, Kodim 0906 Kukar, serta Polres Kukar, dan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais beserta pendukungnya.

Rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ini, dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan yang sekaligus membacakan Surat Keputusan (Sukep) KPU tentang penetapan calon perseorangan.

Dalam hal itu, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (Sukep) nomor 1110 tahun 2024 menetapkan nama Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya.

“Berdasarkan Surat Keputusan nomor 1110 tahun 2024 menetapkan nama bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebarannya,” ujar Rudi Gunawan.

Lebih lanjut Rudi Gunawam menjelaskan bahwa, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni 19 Agustus 2024. Dimana menurutnya untuk dinyatakan lolos, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya yakni 40.730 di 11 kecamatan.

Rudi Gunawan juga menyebut bahwa, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi persyaratan tersebut, dengan jumlah dukungan 41.466 yang tersebar di 20 Kecamatan di Kukar.

“Berdasarkan surat keputusan ini bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dinyatakan memenuhi syarat pada pilkada 2024, dengan jumlah dukungan 41.466 dan sebarannya di 20 kecamatan,” tutup Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Dukung Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

14 Februari 2025 - 09:15 WITA

IMG 5933

Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas

13 Februari 2025 - 15:15 WITA

lip10

Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim

13 Februari 2025 - 13:15 WITA

lip9

Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

12 Februari 2025 - 10:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 12 at 08.42.57

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong

11 Februari 2025 - 15:15 WITA

IMG 20250211 WA0049 copy 800x533

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

11 Februari 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 11 at 17.18.28
Trending di BERITA DAERAH