Menu

Mode Gelap
Reses Deni Hakim Anwar di Samarinda Kota, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Lingkungan Pemkab Kukar Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi bagi Insan Pers Seminar Nasional di Unmul, Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Tetap Berjalan dan Ramah Lingkungan DPRD Nunukan Belajar ke Samarinda, Said Hasan Soroti Tantangan Daerah 3T dan Optimalisasi PAD DPRD Nunukan Belajar Pengelolaan Reses dan PAD ke Samarinda, Celni: Parkir Jadi Penyumbang PAD Potensial

BERITA DAERAH · 19 Agu 2024 16:15 WITA ·

KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pilkada 2024


 KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pilkada 2024 Perbesar

KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Hotel Grand Elty, Tenggarong, pada Senin (19/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Kesabangpol Kutai Kartanegara, Kodim 0906 Kukar, serta Polres Kukar, dan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais beserta pendukungnya.

Rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ini, dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan yang sekaligus membacakan Surat Keputusan (Sukep) KPU tentang penetapan calon perseorangan.

Dalam hal itu, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (Sukep) nomor 1110 tahun 2024 menetapkan nama Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya.

“Berdasarkan Surat Keputusan nomor 1110 tahun 2024 menetapkan nama bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebarannya,” ujar Rudi Gunawan.

Lebih lanjut Rudi Gunawam menjelaskan bahwa, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni 19 Agustus 2024. Dimana menurutnya untuk dinyatakan lolos, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya yakni 40.730 di 11 kecamatan.

Rudi Gunawan juga menyebut bahwa, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi persyaratan tersebut, dengan jumlah dukungan 41.466 yang tersebar di 20 Kecamatan di Kukar.

“Berdasarkan surat keputusan ini bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dinyatakan memenuhi syarat pada pilkada 2024, dengan jumlah dukungan 41.466 dan sebarannya di 20 kecamatan,” tutup Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Reses Deni Hakim Anwar di Samarinda Kota, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Lingkungan

25 Mei 2026 - 21:00 WITA

dprdkota55

Pemkab Kukar Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi bagi Insan Pers

25 Mei 2026 - 19:00 WITA

pwikukar01

DPRD Nunukan Belajar ke Samarinda, Said Hasan Soroti Tantangan Daerah 3T dan Optimalisasi PAD

25 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdnunukan

DPRD Nunukan Belajar Pengelolaan Reses dan PAD ke Samarinda, Celni: Parkir Jadi Penyumbang PAD Potensial

25 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota53

Bupati Kukar Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Konsumsi Jelang Iduladha

25 Mei 2026 - 13:00 WITA

ch1

Reses di Selili, Suparno Serap Aspirasi Warga soal Hidran Kebakaran hingga Perbaikan Jembatan

24 Mei 2026 - 23:00 WITA

dprdkota54
Trending di BERITA DAERAH