KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Hotel Grand Elty, Tenggarong, pada Senin (19/8/2024).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Kesabangpol Kutai Kartanegara, Kodim 0906 Kukar, serta Polres Kukar, dan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais beserta pendukungnya.
Rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ini, dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan yang sekaligus membacakan Surat Keputusan (Sukep) KPU tentang penetapan calon perseorangan.
Dalam hal itu, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (Sukep) nomor 1110 tahun 2024 menetapkan nama Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya.
“Berdasarkan Surat Keputusan nomor 1110 tahun 2024 menetapkan nama bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebarannya,” ujar Rudi Gunawan.
Lebih lanjut Rudi Gunawam menjelaskan bahwa, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni 19 Agustus 2024. Dimana menurutnya untuk dinyatakan lolos, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya yakni 40.730 di 11 kecamatan.
Rudi Gunawan juga menyebut bahwa, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi persyaratan tersebut, dengan jumlah dukungan 41.466 yang tersebar di 20 Kecamatan di Kukar.
“Berdasarkan surat keputusan ini bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dinyatakan memenuhi syarat pada pilkada 2024, dengan jumlah dukungan 41.466 dan sebarannya di 20 kecamatan,” tutup Rudi Gunawan.(adv/kpukukar/ind/ruz)