KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai melaksanakan penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, pada 4 September 2024 kemarin.
Kesimpulan dari pemeriksaan ketiga Bapaslon menunjukkan bahwa, dokumen yang dilampirkan belum memenuhi persyaratan.
Untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi tersebut, ketiga Bapaslon diberikan tenggang waktu selama 3 hari.
“Bapaslon yang belum memenuhi persyaratan administrasi calon, untuk itu diperkenankan dapat melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6-8 September 2024,” ujar PLh Ketua KPU Kukar, Wiwin, Jum’at (6/9/2024).
Terkait dengan status admistrasi, pihak KPU Kukar telah menyampaikan kepada Partai Politik maupun Calon Perseorangan untuk dilakukan perbaikan.
Perbaikan administrasi akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami sudah memberikan secara langsung berkenaan dengan pengumuman pemberitahuan perbaikan bakal pasangan calon tersebut. mereka akan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi,” jelas Wiwin.
Wiwin juga menerangkan bahwa, KPU Kukar belum dapat memberikan kesimpulan berkenaan dengan administrasi Bapaslon.
Karena menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilalui sebagai tahapan Pilkada 2024.
“KPU Kukar belum bisa menyimpulkan karena masih ada proses perbaikan persyaratan,” sebut Wiwin.
Wiwin juga menambhakan, KPU Kukar masih memiliki tugas untuk meneliti kembali berkas perbaikan administrasi Bapaslon hingga 14 September 2024.
“Sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, sekarang adalah tahapan perbaikan syarat administrasi calon, dari tanggal 6-8 September kemudian tanggal 6-14 September 2024 dilakukan penelitian perbaikan secara administrasi calon,” tutup Wiwin.(adv/kpukukar/ind/ruz)