Menu

Mode Gelap
Pesan Damai Nyanyian Dharma di Ibu Kota Nusantara Selaras Dengan Instruksi Presiden, Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN 2025 Disetujui Oleh Komisi II DPR RI Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

BERITA DAERAH · 6 Sep 2024 13:15 WITA ·

Administrasi Bapaslon Belum Memenuhi Syarat, KPU Kukar Beri Tenggang Perbaikan


 Administrasi Bapaslon Belum Memenuhi Syarat, KPU Kukar Beri Tenggang Perbaikan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai melaksanakan penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, pada 4 September 2024 kemarin.

Kesimpulan dari pemeriksaan ketiga Bapaslon menunjukkan bahwa, dokumen yang dilampirkan belum memenuhi persyaratan.

Untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi tersebut, ketiga Bapaslon diberikan tenggang waktu selama 3 hari.

“Bapaslon yang belum memenuhi persyaratan administrasi calon, untuk itu diperkenankan dapat melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6-8 September 2024,” ujar PLh Ketua KPU Kukar, Wiwin, Jum’at (6/9/2024).

Terkait dengan status admistrasi, pihak KPU Kukar telah menyampaikan kepada Partai Politik maupun Calon Perseorangan untuk dilakukan perbaikan.

Perbaikan administrasi akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kami sudah memberikan secara langsung berkenaan dengan pengumuman pemberitahuan perbaikan bakal pasangan calon tersebut. mereka akan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi,” jelas Wiwin.

Wiwin juga menerangkan bahwa, KPU Kukar belum dapat memberikan kesimpulan berkenaan dengan administrasi Bapaslon.

Karena menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilalui sebagai tahapan Pilkada 2024.

“KPU Kukar belum bisa menyimpulkan karena masih ada proses perbaikan persyaratan,” sebut Wiwin.

Wiwin juga menambhakan, KPU Kukar masih memiliki tugas untuk meneliti kembali berkas perbaikan administrasi Bapaslon hingga 14 September 2024.

“Sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, sekarang adalah tahapan perbaikan syarat administrasi calon, dari tanggal 6-8 September kemudian tanggal 6-14 September 2024 dilakukan penelitian perbaikan secara administrasi calon,” tutup Wiwin.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

12 Februari 2025 - 10:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 12 at 08.42.57

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong

11 Februari 2025 - 15:15 WITA

IMG 20250211 WA0049 copy 800x533

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

11 Februari 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 11 at 17.18.28

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025, Polres Kukar Fokus Pada Penekanan Hukum Lantas Dengan Atley Mobile dan Teguran

10 Februari 2025 - 17:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 10 at 09.19.11

Asisten I Hadiri PAW Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029

10 Februari 2025 - 15:15 WITA

1B0A4694 copy 800x533

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Fakta Integritas Para Asisten serta 12 Kabag di Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar

10 Februari 2025 - 13:15 WITA

IMG 20250210 141450
Trending di BERITA DAERAH