KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tahapan perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 berakhir pada Minggu (8/9/2024).
Ketiga Bapaslon Secara bergantian menyerahkan perbaikan syarat administrasi yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar setelah dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Bapaslon pertama yang mengumpulkan perbaikan administrasi adalah Edi Damansyah-Rendy Solihin, kemudian Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais (AYL-AZA) serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL).
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa hari Minggu (8/9/2024) merupakan kesempatan terakhir bagi Bapaslon untuk melakukan perbaikan syarat administrasi.
“Hari ini terakhir, tidak ada lagi perbaikan setelah ini berkenaan dengan persyaratan calon,” tegas Muhammad Rahman.
Lebih lanjut Muhammad Rahman menerangkan bahwa, KPU Kukar akan melakukan penelitian lanjutan terhadap dokumen perbaikan persyaratan administrasi yang diajukan oleh ketiga Bapaslon.
Dimana tahapan penelitian terhadap administrasi tersebut akan berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024.
“Selanjutnya sebagai tahapan, dari tanggal 6-14 September akan melakukan penelitian kembali terkait persyaratan administrasi calon oleh KPU Kukar,” sebut Muhammad Rahman.
Muhammad Rahman juga menyebut, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus diperbaiki oleh Bapaslon seperti, surat pengunduran diri jika seorang ASN atau anggota DPR dan lainnya.
Dalam hal itu, KPU Kukar juga akan menyampaikan hasil penelitian kepada masing-masing Bapaslon setelah tahapan penelitian berakhir.
“Hasil penelitian berkas Ketiga Bapaslon nantinya akan kami sampaikan,” tutup Muhammad Rahman.(adv/kpukukar/ind/ruz)