Menu

Mode Gelap
Reses Deni Hakim Anwar di Samarinda Kota, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Lingkungan Pemkab Kukar Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi bagi Insan Pers Seminar Nasional di Unmul, Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Tetap Berjalan dan Ramah Lingkungan DPRD Nunukan Belajar ke Samarinda, Said Hasan Soroti Tantangan Daerah 3T dan Optimalisasi PAD DPRD Nunukan Belajar Pengelolaan Reses dan PAD ke Samarinda, Celni: Parkir Jadi Penyumbang PAD Potensial

BERITA DAERAH · 8 Sep 2024 14:15 WITA ·

KPU Kukar Terima Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar


 KPU Kukar Terima Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tahapan perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 berakhir pada Minggu (8/9/2024).

Ketiga Bapaslon Secara bergantian menyerahkan perbaikan syarat administrasi yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar setelah dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.

Bapaslon pertama yang mengumpulkan perbaikan administrasi adalah Edi Damansyah-Rendy Solihin, kemudian Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais (AYL-AZA) serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL).

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa hari Minggu (8/9/2024) merupakan kesempatan terakhir bagi Bapaslon untuk melakukan perbaikan syarat administrasi.

“Hari ini terakhir, tidak ada lagi perbaikan setelah ini berkenaan dengan persyaratan calon,” tegas Muhammad Rahman.

Lebih lanjut Muhammad Rahman menerangkan bahwa, KPU Kukar akan melakukan penelitian lanjutan terhadap dokumen perbaikan persyaratan administrasi yang diajukan oleh ketiga Bapaslon.

Dimana tahapan penelitian terhadap administrasi tersebut akan berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024.

“Selanjutnya sebagai tahapan, dari tanggal 6-14 September akan melakukan penelitian kembali terkait persyaratan administrasi calon oleh KPU Kukar,” sebut Muhammad Rahman.

Muhammad Rahman juga menyebut, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus diperbaiki oleh Bapaslon seperti, surat pengunduran diri jika seorang ASN atau anggota DPR dan lainnya.

Dalam hal itu, KPU Kukar juga akan menyampaikan hasil penelitian kepada masing-masing Bapaslon setelah tahapan penelitian berakhir.

“Hasil penelitian berkas Ketiga Bapaslon nantinya akan kami sampaikan,” tutup Muhammad Rahman.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Reses Deni Hakim Anwar di Samarinda Kota, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Lingkungan

25 Mei 2026 - 21:00 WITA

dprdkota55

Pemkab Kukar Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi bagi Insan Pers

25 Mei 2026 - 19:00 WITA

pwikukar01

DPRD Nunukan Belajar ke Samarinda, Said Hasan Soroti Tantangan Daerah 3T dan Optimalisasi PAD

25 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdnunukan

DPRD Nunukan Belajar Pengelolaan Reses dan PAD ke Samarinda, Celni: Parkir Jadi Penyumbang PAD Potensial

25 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota53

Bupati Kukar Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Konsumsi Jelang Iduladha

25 Mei 2026 - 13:00 WITA

ch1

Reses di Selili, Suparno Serap Aspirasi Warga soal Hidran Kebakaran hingga Perbaikan Jembatan

24 Mei 2026 - 23:00 WITA

dprdkota54
Trending di BERITA DAERAH