Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Apresiasi Enam Bank Pelopor di IKN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Dukung Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Buka Nusantara International Partners Visit 2025, Kepala Otorita IKN Tegaskan Kembali Kelanjutan Pembangunan IKN Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim

BERITA DAERAH · 8 Sep 2024 14:15 WITA ·

KPU Kukar Terima Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar


 KPU Kukar Terima Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tahapan perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 berakhir pada Minggu (8/9/2024).

Ketiga Bapaslon Secara bergantian menyerahkan perbaikan syarat administrasi yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar setelah dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.

Bapaslon pertama yang mengumpulkan perbaikan administrasi adalah Edi Damansyah-Rendy Solihin, kemudian Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais (AYL-AZA) serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL).

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa hari Minggu (8/9/2024) merupakan kesempatan terakhir bagi Bapaslon untuk melakukan perbaikan syarat administrasi.

“Hari ini terakhir, tidak ada lagi perbaikan setelah ini berkenaan dengan persyaratan calon,” tegas Muhammad Rahman.

Lebih lanjut Muhammad Rahman menerangkan bahwa, KPU Kukar akan melakukan penelitian lanjutan terhadap dokumen perbaikan persyaratan administrasi yang diajukan oleh ketiga Bapaslon.

Dimana tahapan penelitian terhadap administrasi tersebut akan berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024.

“Selanjutnya sebagai tahapan, dari tanggal 6-14 September akan melakukan penelitian kembali terkait persyaratan administrasi calon oleh KPU Kukar,” sebut Muhammad Rahman.

Muhammad Rahman juga menyebut, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus diperbaiki oleh Bapaslon seperti, surat pengunduran diri jika seorang ASN atau anggota DPR dan lainnya.

Dalam hal itu, KPU Kukar juga akan menyampaikan hasil penelitian kepada masing-masing Bapaslon setelah tahapan penelitian berakhir.

“Hasil penelitian berkas Ketiga Bapaslon nantinya akan kami sampaikan,” tutup Muhammad Rahman.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Dukung Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

14 Februari 2025 - 09:15 WITA

IMG 5933

Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas

13 Februari 2025 - 15:15 WITA

lip10

Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim

13 Februari 2025 - 13:15 WITA

lip9

Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

12 Februari 2025 - 10:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 12 at 08.42.57

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong

11 Februari 2025 - 15:15 WITA

IMG 20250211 WA0049 copy 800x533

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

11 Februari 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 11 at 17.18.28
Trending di BERITA DAERAH