Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 8 Sep 2024 14:15 WITA ·

KPU Kukar Terima Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar


 KPU Kukar Terima Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tahapan perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 berakhir pada Minggu (8/9/2024).

Ketiga Bapaslon Secara bergantian menyerahkan perbaikan syarat administrasi yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar setelah dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.

Bapaslon pertama yang mengumpulkan perbaikan administrasi adalah Edi Damansyah-Rendy Solihin, kemudian Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais (AYL-AZA) serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL).

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa hari Minggu (8/9/2024) merupakan kesempatan terakhir bagi Bapaslon untuk melakukan perbaikan syarat administrasi.

“Hari ini terakhir, tidak ada lagi perbaikan setelah ini berkenaan dengan persyaratan calon,” tegas Muhammad Rahman.

Lebih lanjut Muhammad Rahman menerangkan bahwa, KPU Kukar akan melakukan penelitian lanjutan terhadap dokumen perbaikan persyaratan administrasi yang diajukan oleh ketiga Bapaslon.

Dimana tahapan penelitian terhadap administrasi tersebut akan berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024.

“Selanjutnya sebagai tahapan, dari tanggal 6-14 September akan melakukan penelitian kembali terkait persyaratan administrasi calon oleh KPU Kukar,” sebut Muhammad Rahman.

Muhammad Rahman juga menyebut, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus diperbaiki oleh Bapaslon seperti, surat pengunduran diri jika seorang ASN atau anggota DPR dan lainnya.

Dalam hal itu, KPU Kukar juga akan menyampaikan hasil penelitian kepada masing-masing Bapaslon setelah tahapan penelitian berakhir.

“Hasil penelitian berkas Ketiga Bapaslon nantinya akan kami sampaikan,” tutup Muhammad Rahman.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH