Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 14 Sep 2024 08:15 WITA ·

Sedia Blangko KTP Khusus WNA, Ini Penjelasan Disdukcapil PPU


 Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar Perbesar

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar, saat dijumpai diruang kerjanya pada Jumat (13/9/2024).

Dalam hal itu, Mawar menjelaskan bahwa Disdukcapil PPU kini telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi WNA yang tinggal di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan administrasi.

“KTP ini dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mawar.

Baca juga : Otorita IKN Gandeng UGM dan KLHK Hijaukan Nusantara Lewat Pencanangan Wanagama Nusantara https://kumalanews.id/2024/09/13/otorita-ikn-gandeng-ugm-dan-klhk-hijaukan-nusantara-lewat-pencanangan-wanagama-nusantara/

Lebih lanjut Mawar menerangkan bahwa, untuk mendapatkan KTP WNA ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah, kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat.

“Selain KITAP, WNA juga harus melampirkan dokumen penting lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor,” jelas Mawar.

Mawar juga menyebut, berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil PPU saat ini WNA yang mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru berjumlah dua orang, dan terdapat perbedaan KPT pada umumnya.

“KTP WNA diterbitkan dalam bentuk fisik dengan warna pink, sehingga mudah dibedakan dari KTP biasa yang berwarna biru,” pungkas Mawar.(adv)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH