Menu

Mode Gelap
Rudy Mas’ud Lantik Aulia Rahman Basri–Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030 Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin Segera Jalankan Program Strategis SMPN 7 Muara Kaman Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Indonesia, Kutai Kartanegara Torehkan Sejarah Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan Dari Rimpang ke Peradaban: IKN Jadikan Jamu Aset Strategis Nusantara Baru

BERITA DAERAH · 14 Sep 2024 08:15 WITA ·

Sedia Blangko KTP Khusus WNA, Ini Penjelasan Disdukcapil PPU


 Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar Perbesar

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar, saat dijumpai diruang kerjanya pada Jumat (13/9/2024).

Dalam hal itu, Mawar menjelaskan bahwa Disdukcapil PPU kini telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi WNA yang tinggal di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan administrasi.

“KTP ini dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mawar.

Baca juga : Otorita IKN Gandeng UGM dan KLHK Hijaukan Nusantara Lewat Pencanangan Wanagama Nusantara https://kumalanews.id/2024/09/13/otorita-ikn-gandeng-ugm-dan-klhk-hijaukan-nusantara-lewat-pencanangan-wanagama-nusantara/

Lebih lanjut Mawar menerangkan bahwa, untuk mendapatkan KTP WNA ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah, kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat.

“Selain KITAP, WNA juga harus melampirkan dokumen penting lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor,” jelas Mawar.

Mawar juga menyebut, berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil PPU saat ini WNA yang mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru berjumlah dua orang, dan terdapat perbedaan KPT pada umumnya.

“KTP WNA diterbitkan dalam bentuk fisik dengan warna pink, sehingga mudah dibedakan dari KTP biasa yang berwarna biru,” pungkas Mawar.(adv)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudy Mas’ud Lantik Aulia Rahman Basri–Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030

23 Juni 2025 - 11:15 WITA

20210709223042 IMG 9501

Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2025–2030, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin Segera Jalankan Program Strategis

23 Juni 2025 - 10:15 WITA

lip13a

SMPN 7 Muara Kaman Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Indonesia, Kutai Kartanegara Torehkan Sejarah

23 Juni 2025 - 09:15 WITA

lip14a

Buka Mancing Idaman V, Kadispora Kukar Aji Ali Husni: Kegiatan Tahunan Ini Telah Menjadi Rangkaian Festival Olahraga Masyarakat Yang Selalu Dinanti

21 Juni 2025 - 13:15 WITA

lip110

Apresiasi Event Bejaguran 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah: Perlunya Pembinaan Yang Lebih Serius

21 Juni 2025 - 09:15 WITA

lip108

Bupati Kukar Edi Damansyah Lepas Kontingen PEDA KTNA ke Kutai Barat

20 Juni 2025 - 11:15 WITA

lip106
Trending di BERITA DAERAH