KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar, saat dijumpai diruang kerjanya pada Jumat (13/9/2024).
Dalam hal itu, Mawar menjelaskan bahwa Disdukcapil PPU kini telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi WNA yang tinggal di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan administrasi.
“KTP ini dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mawar.
Baca juga : Otorita IKN Gandeng UGM dan KLHK Hijaukan Nusantara Lewat Pencanangan Wanagama Nusantara https://kumalanews.id/2024/09/13/otorita-ikn-gandeng-ugm-dan-klhk-hijaukan-nusantara-lewat-pencanangan-wanagama-nusantara/
Lebih lanjut Mawar menerangkan bahwa, untuk mendapatkan KTP WNA ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah, kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat.
“Selain KITAP, WNA juga harus melampirkan dokumen penting lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor,” jelas Mawar.
Mawar juga menyebut, berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil PPU saat ini WNA yang mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru berjumlah dua orang, dan terdapat perbedaan KPT pada umumnya.
“KTP WNA diterbitkan dalam bentuk fisik dengan warna pink, sehingga mudah dibedakan dari KTP biasa yang berwarna biru,” pungkas Mawar.(adv)