KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Selasa (17/9/2024).
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh KPU untuk membantu proses pemungutan suara mulai dari persiapan, pendataan hingga pencoblosan.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar.
Dimana Persyaratan yang dimaksud diantaranya adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat, Surat Pernyataan (meliputi setia kepada 4 pilar negara, cita-cita proklamasi, mempunyai intensitas, jujur dan adil, bebas dari Parpol, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun.
Kemudian, tidak pernah disanksi oleh KPU atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, tidak menikah dengan sesama penyelenggara, tidak ikut serta dalam kampanye, cakap baca tulis hitung, tidak gaptek), surat keterangan berhenti dari parpol lebih dari 5 tahun, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik, CV dan Pas Foto 4X6 1 lembar.
“Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh para pendaftar jika ingin dinyatakan lolos,” tegas Rudi Gunawan.
Baca juga Pemkab PPU Gelar Pisah Kenang Pj Bupati Penajam Paser Utara https://kumalanews.id/2024/09/17/pemkab-ppu-gelar-pisah-kenang-pj-bupati-penajam-paser-utara/
Dalam hal itu, Rudi Gunawan juga menyebut bahwa bagi para pendaftar dapat mengumpulkan berkas kelengkapannya ke PPS di Kelurahan/Desa masing-masing paling lambat 28 September 2024.
“Silahkan kunjungi Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong,” ujar Rudi Gunawan.
“Nanti bisa juga menghubungi ke kontak person pembentukan KPPS KPU Kukar yakni Pak Waris (085250976474), pak Haris Fadillah (085250620665) dan ibu Dia Prastya (081349664988),” tutup Rudi Gunawan.(adv)

















