Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 13 Nov 2024 15:15 WITA ·

Camat Kota Bangun Darat Julkifli : Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Bakal Terealisasi di Tahun 2024


 Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id) Perbesar

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara akan merealisasikan pembentukan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini telah mengusulkan pembuatan SK dan Perda terkait pembentukan masyarakat hukum adat.

“Terkait dengan masyarakat hukum adat itu sudah beberapa kali proses terkait dengan usulan untuk di SK-kan dan pembuatan Perda sebagai masyarakat hukum adat,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut Julkifli juga menjelaskan bahwa, proses penyusunan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kota Bangun Darat serta tokoh-tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan pembentukan masyarakat hukum adat akan terealisasi pada tahun 2024 ini.

“Insa Allah akan memenuhi target bahwa di 2024 ini akan ada terealisasi terhadap masyarakat adat yang akan kita perkuat di tahun 2025,” terang Julkifli.

Baca juga Pelaku UMKM di Kecamatan Anggana Manfaatkan Kelapa Menjadi Produk Bernilai Ekonomis https://kumalanews.id/2024/11/13/pelaku-umkm-di-kecamatan-anggana-manfaatkan-kelapa-menjadi-produk-bernilai-ekonomis/

Julkifli juga menyebut bahwa, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas pemantapan pembentukan tersebut.

Pertemuan itu akan digelar di tingkat provinsi dengan spesifikasi bahasan peran masyarakat hukum adat setelah terealisasinya membantu masyarakat hukum adat.

“Akan ada pertemuan di provinsi untuk mengoptimalkan terkait dengan peran masyarakat hukum adat sendiri setelah nanti terbentuk masyarakat hukum adat berdasarkan SK dan Perda melalui hasil kajian badan hukum Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Julkifli.

Namun demikian, menurut Julkifli bahwa pembentukan masyarakat hukum adat diperlukan khususnya di Desa Kedang Ipil yang memiliki kekayaan adat dan budaya.

Hal tersebut tentunya selain untuk melindungi adab dan istiadat setempat, juga akan memberikan nilai tambah terhadap sektor pariwisata.

“Semoga pembentukan masyarakat hukum adat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkas Julkifli.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH