Menu

Mode Gelap
Konten Relevan Jadi Kunci Media Bertahan, AMSI Dorong Penguatan Media Siber Papua BPK Kaltim Serahkan LHP Kepatuhan Lingkungan dan Kehutanan Sektor Tambang Dorong Perilaku Hemat Energi, Otorita IKN Sosialisasikan Hasil Uji Coba Smart Metering di Rusun ASN PWI Kukar Bersiap Lantik Pengurus 2025–2028, HPN Jadi Momentum Konsolidasi Momentum Isra Mi’raj, Legislator Samarinda Ajak Umat Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

BERITA DAERAH · 13 Nov 2024 15:15 WITA ·

Camat Kota Bangun Darat Julkifli : Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Bakal Terealisasi di Tahun 2024


 Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id) Perbesar

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara akan merealisasikan pembentukan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini telah mengusulkan pembuatan SK dan Perda terkait pembentukan masyarakat hukum adat.

“Terkait dengan masyarakat hukum adat itu sudah beberapa kali proses terkait dengan usulan untuk di SK-kan dan pembuatan Perda sebagai masyarakat hukum adat,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut Julkifli juga menjelaskan bahwa, proses penyusunan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kota Bangun Darat serta tokoh-tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan pembentukan masyarakat hukum adat akan terealisasi pada tahun 2024 ini.

“Insa Allah akan memenuhi target bahwa di 2024 ini akan ada terealisasi terhadap masyarakat adat yang akan kita perkuat di tahun 2025,” terang Julkifli.

Baca juga Pelaku UMKM di Kecamatan Anggana Manfaatkan Kelapa Menjadi Produk Bernilai Ekonomis https://kumalanews.id/2024/11/13/pelaku-umkm-di-kecamatan-anggana-manfaatkan-kelapa-menjadi-produk-bernilai-ekonomis/

Julkifli juga menyebut bahwa, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas pemantapan pembentukan tersebut.

Pertemuan itu akan digelar di tingkat provinsi dengan spesifikasi bahasan peran masyarakat hukum adat setelah terealisasinya membantu masyarakat hukum adat.

“Akan ada pertemuan di provinsi untuk mengoptimalkan terkait dengan peran masyarakat hukum adat sendiri setelah nanti terbentuk masyarakat hukum adat berdasarkan SK dan Perda melalui hasil kajian badan hukum Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Julkifli.

Namun demikian, menurut Julkifli bahwa pembentukan masyarakat hukum adat diperlukan khususnya di Desa Kedang Ipil yang memiliki kekayaan adat dan budaya.

Hal tersebut tentunya selain untuk melindungi adab dan istiadat setempat, juga akan memberikan nilai tambah terhadap sektor pariwisata.

“Semoga pembentukan masyarakat hukum adat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkas Julkifli.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPK Kaltim Serahkan LHP Kepatuhan Lingkungan dan Kehutanan Sektor Tambang

21 Januari 2026 - 16:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 17

PWI Kukar Bersiap Lantik Pengurus 2025–2028, HPN Jadi Momentum Konsolidasi

21 Januari 2026 - 09:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 15

Momentum Isra Mi’raj, Legislator Samarinda Ajak Umat Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

21 Januari 2026 - 08:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 14

Kuasa Hukum Dorong Mediasi dan Verifikasi Lapangan dalam Sengketa Lahan

20 Januari 2026 - 18:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 13

Komisi I DPRD Samarinda Fasilitasi Hearing Sengketa Lahan Warga Handil Bakti dengan PT IPC

20 Januari 2026 - 17:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 12

Terdampak Aliran Sungai, Pemilik Lahan Harapan Baru Harap Relokasi Lewat Mediasi DPRD Samarinda

20 Januari 2026 - 16:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 11
Trending di BERITA DAERAH