Menu

Mode Gelap
Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba Mentan temukan pupuk palsu, potensi rugikan petani Rp3,2 triliun KPK kaji aturan untuk larang tahanan pakai masker atau tutup wajah

BERITA DAERAH · 13 Nov 2024 15:15 WITA ·

Camat Kota Bangun Darat Julkifli : Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Bakal Terealisasi di Tahun 2024


 Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id) Perbesar

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara akan merealisasikan pembentukan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini telah mengusulkan pembuatan SK dan Perda terkait pembentukan masyarakat hukum adat.

“Terkait dengan masyarakat hukum adat itu sudah beberapa kali proses terkait dengan usulan untuk di SK-kan dan pembuatan Perda sebagai masyarakat hukum adat,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut Julkifli juga menjelaskan bahwa, proses penyusunan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kota Bangun Darat serta tokoh-tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan pembentukan masyarakat hukum adat akan terealisasi pada tahun 2024 ini.

“Insa Allah akan memenuhi target bahwa di 2024 ini akan ada terealisasi terhadap masyarakat adat yang akan kita perkuat di tahun 2025,” terang Julkifli.

Baca juga Pelaku UMKM di Kecamatan Anggana Manfaatkan Kelapa Menjadi Produk Bernilai Ekonomis https://kumalanews.id/2024/11/13/pelaku-umkm-di-kecamatan-anggana-manfaatkan-kelapa-menjadi-produk-bernilai-ekonomis/

Julkifli juga menyebut bahwa, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas pemantapan pembentukan tersebut.

Pertemuan itu akan digelar di tingkat provinsi dengan spesifikasi bahasan peran masyarakat hukum adat setelah terealisasinya membantu masyarakat hukum adat.

“Akan ada pertemuan di provinsi untuk mengoptimalkan terkait dengan peran masyarakat hukum adat sendiri setelah nanti terbentuk masyarakat hukum adat berdasarkan SK dan Perda melalui hasil kajian badan hukum Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Julkifli.

Namun demikian, menurut Julkifli bahwa pembentukan masyarakat hukum adat diperlukan khususnya di Desa Kedang Ipil yang memiliki kekayaan adat dan budaya.

Hal tersebut tentunya selain untuk melindungi adab dan istiadat setempat, juga akan memberikan nilai tambah terhadap sektor pariwisata.

“Semoga pembentukan masyarakat hukum adat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkas Julkifli.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD

15 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip153a

Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029

14 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip152a

Sape’ Akustik Nusantara: Merawat Tradisi Lewat Harmoni Etnik-Modern

11 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip150a

Kembangkan Minat dan Bakat Siswa SMP di Bidang Olahraga Sepak Bola, Disdikbud Kukar Selenggarakan GSI 2025

10 Juli 2025 - 15:15 WITA

lip149

Bupati Kukar Lepas Kafilah MTQ Untuk Tingkat Provinsi Kaltim 2025

10 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip148a

Bupati Kukar Panen Raya Pakcoy dan Penyerahan Sarana Prasarana di Kelurahan Maluhu

10 Juli 2025 - 09:15 WITA

lip147a
Trending di BERITA DAERAH