Menu

Mode Gelap
Dispora Kukar Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bertajuk Strategi Membangun Bisnis yang Tangguh dan Berkelanjutan Buka Pelatihan Kewirausahaan, Asisten II Setkab Kukar : Dapat Membantu Mengembangkan Ide Bisnis Yang Inovatif dan Berbasis Teknologi Ngapeh Hambat, Edi Damansyah Pertegas Konsep ASN BerAKHLAK dan Implementasi Efesiensi Anggaran Otorita IKN Selenggarakan Bird Race Pertama di Kalimantan untuk Perkenalkan Keanekaragaman Hayati IKN Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Hadiah Pemenang Event Trail HERO 2025

BERITA DAERAH · 13 Nov 2024 15:15 WITA ·

Camat Kota Bangun Darat Julkifli : Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Bakal Terealisasi di Tahun 2024


 Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id) Perbesar

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara akan merealisasikan pembentukan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini telah mengusulkan pembuatan SK dan Perda terkait pembentukan masyarakat hukum adat.

“Terkait dengan masyarakat hukum adat itu sudah beberapa kali proses terkait dengan usulan untuk di SK-kan dan pembuatan Perda sebagai masyarakat hukum adat,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut Julkifli juga menjelaskan bahwa, proses penyusunan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kota Bangun Darat serta tokoh-tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan pembentukan masyarakat hukum adat akan terealisasi pada tahun 2024 ini.

“Insa Allah akan memenuhi target bahwa di 2024 ini akan ada terealisasi terhadap masyarakat adat yang akan kita perkuat di tahun 2025,” terang Julkifli.

Baca juga Pelaku UMKM di Kecamatan Anggana Manfaatkan Kelapa Menjadi Produk Bernilai Ekonomis https://kumalanews.id/2024/11/13/pelaku-umkm-di-kecamatan-anggana-manfaatkan-kelapa-menjadi-produk-bernilai-ekonomis/

Julkifli juga menyebut bahwa, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas pemantapan pembentukan tersebut.

Pertemuan itu akan digelar di tingkat provinsi dengan spesifikasi bahasan peran masyarakat hukum adat setelah terealisasinya membantu masyarakat hukum adat.

“Akan ada pertemuan di provinsi untuk mengoptimalkan terkait dengan peran masyarakat hukum adat sendiri setelah nanti terbentuk masyarakat hukum adat berdasarkan SK dan Perda melalui hasil kajian badan hukum Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Julkifli.

Namun demikian, menurut Julkifli bahwa pembentukan masyarakat hukum adat diperlukan khususnya di Desa Kedang Ipil yang memiliki kekayaan adat dan budaya.

Hal tersebut tentunya selain untuk melindungi adab dan istiadat setempat, juga akan memberikan nilai tambah terhadap sektor pariwisata.

“Semoga pembentukan masyarakat hukum adat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkas Julkifli.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispora Kukar Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bertajuk Strategi Membangun Bisnis yang Tangguh dan Berkelanjutan

18 Februari 2025 - 15:15 WITA

lip15

Buka Pelatihan Kewirausahaan, Asisten II Setkab Kukar : Dapat Membantu Mengembangkan Ide Bisnis Yang Inovatif dan Berbasis Teknologi

18 Februari 2025 - 13:15 WITA

lip14

Ngapeh Hambat, Edi Damansyah Pertegas Konsep ASN BerAKHLAK dan Implementasi Efesiensi Anggaran

17 Februari 2025 - 13:15 WITA

lip13

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Hadiah Pemenang Event Trail HERO 2025

17 Februari 2025 - 08:15 WITA

DHEN3081 copy 800x600

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Dana Hibah sebesar 470 Juta di Masjid Daarusa’adah Kelurahan Loa Tebu

16 Februari 2025 - 09:15 WITA

DHEN2742 copy 800x600

Bupati Kukar Edi Damansyah Lepas Peserta Event Trail Hardenduro Borneo 2025

16 Februari 2025 - 08:15 WITA

DSC01901 copy 800x535
Trending di BERITA DAERAH