Menu

Mode Gelap
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Soroti Relokasi Pasar Pagi, PAD hingga Evaluasi BUMD DPRD Samarinda Pastikan Pajak Banjar Sari Catering Tak Bermasalah Pemancing Terjatuh dari Kapal Saat Badai, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian di Perairan Laut Otorita IKN–Universitas Brawijaya Buka Beasiswa untuk Warga Kawasan Nusantara DPMPTSP Samarinda Ungkap Temuan Perizinan Saat Dampingi Sidak DPRD

BERITA DAERAH · 22 Jan 2025 17:15 WITA ·

KPU Kukar Berikan Jawaban atas Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 di MK


 KPU Kukar Berikan Jawaban atas Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 di MK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai pihak termohon atas perkara dengan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais memberikan jawaban yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu  (22/01/2025).

Rudi Gunawan sebagai pihak  termohon yang bertindak atas jabatanya sebagai ketua KPU Kukar memberikan kuasa khusus kepada beberapa 24 Lawyer yang bekerja pada kantor Firma Hicon di Jakarta Pusat.

Dalam eksepsi tertulis bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 yang diajukan pemohon.

Terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi alasan MK tidak berwenang diantaranya UU No. 1 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masing-masing lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa, tindak pidana pemilihan, sengketa tata usaha negara, maupun perselisihan hasil pemilihan yang diatur dalam UU pemilihan dan beberapa alasan lainnya.

“Objek yang dipersoalkan oleh pemohon pada dasarnya mengenai keterpenuhan persyaratan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar sebagaimana telah ditetapkan oleh termohon (KPU Kukar) nomor 1131 tahun 2024 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” tulis kuasa hukum Rudi Gunawan dalam lembar jawaban termohon.

Pemohon secara tersirat maupun tersurat mengajukan permintaan kepada MK untuk sekaligus menilai sikap KPU RI dalam menerbitkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menurut pemohon enggan melaksanakan putusan MK secara konsekuen.

Desain konstitusional kelembagaan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh MA dan MK. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat 2 UU NRI 1945.

Sementara itu berkaitan dengan perbedaan kompetensi mengadili perkara pengujian peraturan perundang-undangan dilandasi oleh konsep teoritis bahwa MK berwenang melakukan pengujian konstitusional sedangkan MA berwenang melakukan pengajian legalitas.

“Menurut permohon MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan,” paparnya dalam lembar jawaban termohon.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Soroti Relokasi Pasar Pagi, PAD hingga Evaluasi BUMD

11 Maret 2026 - 13:00 WITA

ISWANDI0001

DPRD Samarinda Pastikan Pajak Banjar Sari Catering Tak Bermasalah

11 Maret 2026 - 12:00 WITA

DOVI0001

Pemancing Terjatuh dari Kapal Saat Badai, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian di Perairan Laut

11 Maret 2026 - 11:00 WITA

SAR001

DPMPTSP Samarinda Ungkap Temuan Perizinan Saat Dampingi Sidak DPRD

10 Maret 2026 - 15:00 WITA

smd00001

Komisi I DPRD Samarinda Sidak Pergudangan Suryanata, Soroti Izin dan Dampak Lingkungan

10 Maret 2026 - 14:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 100

62 Kasus Campak di Samarinda Masih Suspect, Dinkes Kirim Sampel ke Laboratorium Kalsel

10 Maret 2026 - 09:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 97
Trending di BERITA DAERAH