Menu

Mode Gelap
Kebakaran Rumah di Sangasanga Dalam Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Kilograman Sabu Promosikan Budaya Nusantara dan UMKM, Duta Budaya Indonesia Siap Tampil di Rotterdam Belanda April 2026 Komisi II DPRD Samarinda Apresiasi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Kencana 2026 Empat IPA Segera Diresmikan, Perumdam Tirta Kencana Mantapkan Target Layanan Air Bersih 100 Persen di Samarinda

NASIONAL · 23 Mar 2025 15:15 WITA ·

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Penyelidikan Kasus Menimpa Tempo


 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) memberikan keterangan di Medan, Sabtu (22/3/2025) malam. ANTARA/M. Sahbainy Nasution Perbesar

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) memberikan keterangan di Medan, Sabtu (22/3/2025) malam. ANTARA/M. Sahbainy Nasution

KUMALANEWS.ID, MEDAN – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam.

Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

Sumber : AntaraNews – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konten Relevan Jadi Kunci Media Bertahan, AMSI Dorong Penguatan Media Siber Papua

21 Januari 2026 - 17:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 18

Presiden Prabowo Kunjungi IKN, Pastikan Progres Pembangunan Berjalan Sesuai Rencana

13 Januari 2026 - 08:00 WITA

nusan7

Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke IKN Disambut Optimisme Menuju Ibu Kota Masa Depan

13 Januari 2026 - 07:00 WITA

nusan6

Data Kependudukan Akurat, Perkuat Perencanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

23 Desember 2025 - 12:00 WITA

WhatsApp Image 2025 12 22 at 20.58.46

Sunrise Sinulingga Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI Kalimantan Tengah Periode 2025-2029

22 Desember 2025 - 17:30 WITA

WhatsApp Image 2025 12 22 at 16.58.55

Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri

13 Desember 2025 - 21:00 WITA

WhatsApp Image 2025 12 13 at 20.36.08
Trending di NASIONAL