Menu

Mode Gelap
Edi Damansyah Sebut BAPOPSI dan NPCI Kukar Sebagai Garda Terdepan Kemajuan Olahraga Kukar Dispora Kukar Sebut BAPOPSI dan NPCI Sebagai Mitra Dalam Peningkatan Kualitas Olahraga Bukan Sekadar Kunjungan, Masyarakat Dalam dan Luar Negeri Antusias Melihat Langsung Progres IKN Dispora Kukar Bersama Komunitas Goweser Gelar Launching Turap Loop Bupati Kukar Ikuti Agenda Gowes Dalam Rangka Launching Turap Loop

NASIONAL · 23 Mar 2025 15:15 WITA ·

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Penyelidikan Kasus Menimpa Tempo


 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) memberikan keterangan di Medan, Sabtu (22/3/2025) malam. ANTARA/M. Sahbainy Nasution Perbesar

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) memberikan keterangan di Medan, Sabtu (22/3/2025) malam. ANTARA/M. Sahbainy Nasution

KUMALANEWS.ID, MEDAN – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam.

Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

Sumber : AntaraNews – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mentan: Ada pejabat lobi kasus pengamat rugikan negara Rp5 miliar

18 April 2025 - 09:15 WITA

CBF12B4F 1F67 474F 8E42 E05935C82BCC.jpeg

Batik Air: Penumpang dikeluarkan dari pesawat akibat mengaku bawa bom

18 April 2025 - 08:15 WITA

924698B3 2533 4C79 82D5 4E9188484300.jpeg

DPR RI akan prioritaskan bahas 8 RUU di Masa Sidang III

17 April 2025 - 16:15 WITA

IMG 20250417 112714.jpg

Kemendag amankan produk ilegal senilai Rp15 miliar

17 April 2025 - 15:15 WITA

IMG 2709.jpeg

BMKG: Gempa dangkal guncang Kota Bogor Kamis malam

11 April 2025 - 09:15 WITA

alat deteksi gempa

Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia di usia 87 tahun

11 April 2025 - 08:15 WITA

titiek2
Trending di NASIONAL