Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

BERITA DAERAH · 26 Mei 2025 15:15 WITA ·

Percepat Revisi RPJMDes, Pj. Kades Long Beleh Modang dan 10 Anggota BPD PAW Dilantik


 Percepat Revisi RPJMDes, Pj. Kades Long Beleh Modang dan 10 Anggota BPD PAW Dilantik Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat stabilitas pemerintahan desa melalui pelantikan Penjabat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW).

Fokus utama pelantikan kali ini adalah mendorong percepatan revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), menyusul perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Pelantikan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/05/2025), dengan Bupati Kukar Edi Damansyah melantik Bartolomeus Rambung sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, serta 10 anggota BPD dari berbagai desa di Kukar.

“Momentum ini penting, terutama karena kita sedang melakukan penyesuaian RPJMDes se-Kukar akibat perpanjangan masa jabatan kades. Ini harus segera ditindaklanjuti agar arah pembangunan desa tetap sejalan dengan program strategis daerah,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah.

Untuk Desa Long Beleh Modang, pelantikan dilakukan karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, sementara masa jabatan definitif masih tersisa hingga Pilkades serentak 2027

Karena adanya moratorium dari Kemendagri terkait Pilkades selama Pilkada dan PSU, pergantian dilakukan melalui pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Penjabat (PJ) yang baru dilantik memiliki mandat khusus: mempersiapkan pelaksanaan musyawarah desa dalam rangka Pilkades Antar Waktu, yang harus digelar paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

Di sisi lain, para anggota BPD PAW yang baru dilantik diingatkan akan tanggung jawab strategis mereka dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa.

Peran BPD sangat krusial dalam menyusun kebijakan desa, menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Sinergi antara Penjabat Kepala Desa dan BPD harus berjalan harmonis. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang bagaimana membangun fondasi desa yang kuat dan partisipatif,” tegas Edi Damansyah.

Orang nomor satu di Kukar itu juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif BPD dalam mendukung program Dedikasi Kukar Idaman, arah pembangunan kabupaten yang harus tercermin dalam dokumen dan praktik kebijakan tingkat desa.

Dengan pelantikan ini, pemerintah daerah berharap roda pemerintahan desa dapat terus bergerak tanpa hambatan, serta RPJMDes yang baru dapat segera dirumuskan demi keberlanjutan pembangunan yang responsif dan akuntabel di tingkat desa.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13

CFD Terpadu Resmi Diluncurkan di Taman Tiga Generasi, Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM

23 Agustus 2026 - 11:00 WITA

h6

Semarak HUT ke-81 RI, CFR Samarinda Gelar Lomba Mancing Antaranggota

22 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h2
Trending di BERITA DAERAH