KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan terhadap penjualan pupuk bersubsidi dan melakukan verifikasi ulang data kelompok tani di seluruh kecamatan. Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah oleh oknum anggota kelompok tani.
Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, menyampaikan pada Senin (2/6/2025) bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar resmi dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Pupuk bersubsidi merupakan bantuan pemerintah untuk menunjang produktivitas dan kesejahteraan petani. Jika dijual ke luar daerah, itu pelanggaran serius,” tegas Andi.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema distribusi resmi, pupuk bersubsidi hanya boleh dijual oleh produsen, distributor, dan kios resmi. Petani hanya sebagai penerima manfaat, bukan penjual.
“Kecuali dalam kondisi darurat dan terbatas antarkelompok tani di wilayah yang sama, penjualan oleh petani tidak dibenarkan,” tambahnya.
Verifikasi ulang data kelompok tani dilakukan di empat kecamatan untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi pupuk. Distan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat dan petani untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kami harap masyarakat aktif melapor jika menemukan penyimpangan di lapangan. Pengawasan ini demi menjaga keadilan dan keberlangsungan bantuan bagi petani yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)