KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selaku Walidata Daerah, menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Triwulan I dan II, sekaligus menyusun tindak lanjut untuk pelaksanaan tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Bidang Sumberdaya TIK dan Statistik Diskominfo PPU, Rabu (11/6/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam mengoptimalkan implementasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) selaku Sekretariat SDI, serta Badan Pusat Statistik (BPS) PPU sebagai Pembina Data.
Kepala Bidang Sumberdaya TIK dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani, menyampaikan bahwa tingkat pengisian data dari para produsen data saat ini masih belum mencapai target.
“Saat ini keterisian data baru sekitar 62%, sedangkan target kami adalah di atas 70%. Ini menunjukkan masih ada sejumlah produsen data yang belum menyampaikan datanya secara lengkap,” jelas Fitriani.
Untuk mendorong peningkatan tersebut, Diskominfo akan segera melayangkan surat resmi kepada seluruh produsen data sebagai bentuk tindak lanjut dan penguatan koordinasi.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula rencana pembentukan Forum Koordinasi Data di tingkat kecamatan, yang akan diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Camat. Forum ini akan menjadi wadah koordinasi lintas level, dari kecamatan hingga desa, untuk mendukung pengelolaan dan pembaruan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Forum ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah dan wilayah administratif dalam proses pengumpulan, pemutakhiran, hingga pemanfaatan data,” tambahnya.
Fitriani menekankan pentingnya validitas data sebagai landasan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Pembentukan forum data juga akan membantu menjawab tantangan klasik yang selama ini muncul, seperti lemahnya konsistensi dan keterlambatan pelaporan di tingkat bawah.
“Melalui langkah-langkah ini, kami optimistis target keterisian data 70% dapat tercapai pada tahun 2025,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)