Menu

Mode Gelap
Polemik 49 Ribu Peserta JKN Memanas, Wali Kota Samarinda: Ini Pengalihan Beban, Bukan Redistribusi BPS Samarinda Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Data Pelaku Usaha Jadi Fokus Utama DPRD Samarinda Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO Penertiban Kawasan Hutan di Kukar Dipercepat, Pemda dan Satgas PKH Perkuat Sinergi

BERITA DAERAH · 22 Jul 2025 15:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO di Muara Jawa, Satu Pelaku Diamankan


 Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO di Muara Jawa, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Muara Jawa.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita menyampaikan, pengungkapan berawal dari Operasi Yustisi yang digelar pada Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi tersebut menyasar praktik prostitusi di sejumlah kawasan yang menjadi lintasan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk wilayah Muara Jawa.

“Dalam operasi itu, kami menemukan dua anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) sekaligus Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah wisma di kompleks lokalisasi Galendrong,” ungkap AKP Ecky, Senin (21/7/2025).

Diketahui, pemilik wisma berinisial IM tidak berada di tempat saat razia. Namun, pada Jumat malam (18/7/2025), Tim Alligator Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kukar berhasil menangkap IM di sekitar kawasan wisma miliknya di Muara Jawa.

Dalam pemeriksaan, IM diduga kuat memperkerjakan anak di bawah umur yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan cara membiayai perjalanan mereka ke Kalimantan Timur. Setelah sampai, korban dijadikan PSK dan LC untuk melayani tamu, baik dalam hubungan seksual maupun menemani karaoke dan mengonsumsi miras.

“Keuntungan dari setiap tamu disetorkan kepada pemilik wisma, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per tamu, belum termasuk biaya lain seperti utang, listrik, dan dapur,” jelas AKP Ecky.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi catatan utang dan pemasukan jasa prostitusi serta nota transaksi jasa LC.

Atas perbuatannya, IM dijerat pasal berlapis terkait TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp120 juta hingga Rp600 juta.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polemik 49 Ribu Peserta JKN Memanas, Wali Kota Samarinda: Ini Pengalihan Beban, Bukan Redistribusi

15 April 2026 - 18:00 WITA

andi9999991

BPS Samarinda Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Data Pelaku Usaha Jadi Fokus Utama

15 April 2026 - 17:00 WITA

smd909761

DPRD Samarinda Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Kepercayaan Masyarakat

15 April 2026 - 16:00 WITA

iswandi0987

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Penertiban Kawasan Hutan di Kukar Dipercepat, Pemda dan Satgas PKH Perkuat Sinergi

15 April 2026 - 08:00 WITA

pkh001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001
Trending di HUKUM / KRIMINAL