Menu ✖

Mode Gelap
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Kukar Minta Adaptasi Cepat dan Pelayanan Publik Ditingkatkan Mahakam Investment Forum 2026 Dihelat di IKN, Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Internasional DPRD Samarinda Dorong Pengelolaan Pedagang Polder Air Hitam Lebih Tertata, Jumlahnya Hampir 200 Orang Andi Satya Resmi Buka Turnamen Galatua U40, 12 Tim Ramaikan HUT ke-62 Golkar di Samarinda Meriahkan HUT ke-62, Golkar Samarinda Gelar Turnamen Galatua U40 Diikuti 12 Tim

Music · 13 Agu 2025 11:15 WITA ·

Pemerintah perkuat perlindungan royalti musik dengan prinsip keadilan


 Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang (kanan) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ANTARA/Adimas Raditya Perbesar

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang (kanan) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ANTARA/Adimas Raditya

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan hak cipta di bidang musik melalui perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti.

“Tentu kita sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya karena itu merupakan kekayaan intelektual. Namun, kita juga perlu memikirkan fairness, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Riefky di Jakarta, Selasa.

Teuku Riefky menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan melibatkan masukan publik.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dapat diaudit secara terbuka.

Di sisi lain, kebijakan juga harus mempertimbangkan pelaku usaha berskala mikro seperti warung kopi, penyanyi lokal di acara desa, hingga musisi panggung kecil yang turut mempromosikan karya musik.

Riefky menyampaikan, pembahasan di DPR akan mengupas siapa saja yang dikenai kewajiban pembayaran royalti serta besaran yang berlaku, khususnya bagi usaha kecil.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pelaku usaha kecil yang juga berkontribusi pada promosi musik,” katanya.

Lebih lanjut Riefky mengungkapkan, pemerintah juga akan mengajak ekosistem industri musik, termasuk penyedia layanan streaming untuk berdialog.

Adapun tujuannya adalah menemukan model pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.

Ia berharap langkah ini dapat menciptakan sistem yang melindungi hak musisi sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Kita ingin semua pihak diuntungkan. Hak musisi terlindungi, dan para pengguna karya musik pun tetap bisa menjalankan usahanya dengan tenang,” pungkas Riefky.

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

“Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri,” tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.

Ia mengatakan kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti ini merupakan bagian bentuk menghormati dan menghargai seluruh karya-karya musik oleh penciptanya.

“Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai,” kata dia.

 

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bahlil Ancam Evaluasi Kontrak dan Hentikan Ekspor Energi ke Negara yang Tak Hargai Indonesia

22 Oktober 2026 - 18:00 WITA

o57

Proyek JNE-6 dan Lapangan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional hingga 290 MMSCFD

22 Oktober 2026 - 17:30 WITA

o56

PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l83

BeSeprah Erau Adat Kutai 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Pererat Kebersamaan

24 September 2026 - 13:00 WITA

k95

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 18:00 WITA

w1

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 23 at 11.55.24
Trending di NASIONAL