Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hunian Pekerja IKN Tower 14 Berhasil Dipadamkan, Seluruh Pekerja Dievakuasi Perubahan APBD Kukar 2025, Rendi Solihin Tegaskan Tak Ada Agenda Infrastruktur Baru DPRD Kukar Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 BAM DPR RI Tinjau Pembangunan IKN Tahap II, Sampaikan Dukungan Kelanjutan Pembangunan Warga Muara Badak Kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

HUKUM / KRIMINAL · 30 Sep 2025 14:15 WITA ·

Polsek Tabang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Pelajar


 Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Tabang. (Foto: Dok. Polsek Tabang) Perbesar

Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Tabang. (Foto: Dok. Polsek Tabang)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan hauling FSP KM 18, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Dua pelaku yang masih berusia muda berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula ketika korban M. Rizky Herry Irawan (27) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha MX King warna biru hitam dengan nomor polisi KT 2646 JV yang diparkir sejak 16 September 2025.

“Korban baru menyadari motornya hilang pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Setelah melakukan pencarian, korban mendapat informasi dari warga bahwa motor dengan ciri serupa terlihat di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari,” ujar IPTU Aldino.

Korban kemudian mendatangi bengkel tersebut dan memastikan nomor rangka serta mesin kendaraan. Hasil pengecekan menunjukkan identik dengan STNK yang dimilikinya. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Andi (18), warga Kembang Janggut, dan Kristian Daen Lumalleng alias Tian (15), seorang pelajar asal Tabang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor curian, STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, serta sebuah tang besi yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat salah satu pelaku masih berstatus pelajar. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam tindak pidana,” tegas IPTU Aldino.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Warga Muara Badak Kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

30 September 2025 - 15:15 WITA

lip014c

Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu di Tenggarong, Pasutri Ikut Diamankan

30 September 2025 - 13:15 WITA

lip014a

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu

22 September 2025 - 19:15 WITA

lip10h

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan di Sebulu, Korban Alami Luka Serius

16 September 2025 - 10:15 WITA

lip07j

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kembang Janggut, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

15 September 2025 - 13:15 WITA

lip07h

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Beli Handphone di Kukar

12 September 2025 - 17:15 WITA

lip06h
Trending di HUKUM / KRIMINAL